a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara
harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk
yang tetap,
b) wilayah
tertentu,
c) pemerintah,
dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara :
a) harus
ada rakyat,
b) harus
daerah, dan
c) pemerintah
yang berdaulat.
d) pengakuan
oleh Negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen
untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara
berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh
karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga
negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan
oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk
menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan
panggilan sejarah;
d. merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat
penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi penertiban (law and order);
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran;
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.
3) Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
4) Fungsi keadilan; yang dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD
1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu
1) keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan
adalah POLRI;
4) kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara
sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan
operasi militer selain perang;
d. ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut
penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara
lain:
a. agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
non komersial;
c. spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang
membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi
teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan
teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan
bersenjata;
g. perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman dan gangguan terhadap
kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia.
c. Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl
ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala
yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan
imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke
negara lain.
g. Gangguan
keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal,
pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan
keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan
terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan
lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah
bahan beracun
j. Bencana
alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh
tindakan usaha pembelaan negara
diantaranya:
a. Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-I
b. Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan;
c. Pada
tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada
tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat
sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira
Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian
berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor
3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
0 comments:
Post a Comment