Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak,
khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang
sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya
otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya
masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a.
Pemerintah pusat adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang
lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1)
Pendapatan
Asli Daerah (PAD);
2)
Dana Perimbangan;
3)
Pinjaman Daerah ;
4)
dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
sebagai berikut :
1. Digunakannya
asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan
asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten /
Kota,
3. Asas
tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten;
Daerah Kota, dan Desa.
b. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari
pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi
pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi
dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi
politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di
masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi
dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara
efektif dan efi sien
3. Desentralisasi
fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana
4. Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam
pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa
“pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1. Politik, dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus
dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan
daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat
luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
2. Ekonomi,
di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya
peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3. Sosial
dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik
mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga
memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f. Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai
berikut:
1. Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6. Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g. Wilayah
Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h. Instansi
Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
i. Pejabat
yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah
di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
j. Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k. Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah
kota di bawah kecamatan.
l. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di
daerah kabupaten.
3 comments:
izin copas......
boleh gan jgn lupa nyatakan sumber yaa :)
Kaya Buku Paket PKN KU PAs Dulu KeLas 3 Smpn
Post a Comment