Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Friday, September 28, 2012

Rangkuman PKN tentang materi OTONOMI DAERAH

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a.        Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1)       Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2)       Dana Perimbangan;
3)       Pinjaman Daerah ;
4)       dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1.     Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2.     Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten / Kota,
3.     Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
b.     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1.     Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2.     Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3.     Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4.     Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c.     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d.     Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
.     Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1.     Politik,  dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2.     Ekonomi, di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.     Sosial dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f.      Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.     Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.     Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.     Keadilan.
4.     Pemerataan.
5.     Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.     Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.     Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g.     Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h.     Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
i.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
j.      Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k.     Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
l.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.

Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. 

3 comments:

ray irawan said...

izin copas......

Sulaiman Agan said...

boleh gan jgn lupa nyatakan sumber yaa :)

Anonymous said...

Kaya Buku Paket PKN KU PAs Dulu KeLas 3 Smpn

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India