Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran, karena setiap
orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu
jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan
selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi
sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk
memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari
orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang
dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang
ditukar dengan barang.
Namun pada
akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di
antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai
alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik),
atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam
yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun
sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat
sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari
bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar
sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara
lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan
sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage),
dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Munculnya uang
Peradaban
Mesopotamia mengembangkan ekonomi yang didasarkan pada komoditas uang skala
besar. Orang Babel dan negara-negara tetangga mereka kota kemudian
mengembangkan sistem pertama ekonomi daripada yang kita pikirkan saat ini dalam
hal aturan tentang utang, hukum kontrak dan kode hukum yang berkaitan dengan
praktek-praktek komersial dan milik pribadi . Uang itu bukan hanya penampilan,
itu adalah sebuah kebutuhan.
Kode Kode Hammurabi
UU cara terbaik diawetkan kuno, telah dibuat. 1760 SM (kronologi tengah) di
Babel kuno. Hal ini diadopsi oleh raja Babel keenam, Hammurabi. Sebelumnya
koleksi hukum termasuk Kode Ur-Nammu, raja Ur (ca. 2050 SM), Kode Eshnunna (ca.
1930 SM) dan Kode Lipit-Ishtar dari Isin (sekitar 1870 sebelum JC). Kode-kode
hukum formal peranan uang dalam masyarakat sipil. Mereka memperbaiki jumlah
bunga atas utang ... denda untuk 'malpraktik' ... dan kompensasi moneter untuk
pelanggaran hukum formal.
Koin telah banyak diadopsi di seluruh Ionia dan Yunani daratan
selama abad ke-6 SM, akhirnya menimbulkan SM Kekaisaran Athena pada abad ke-5,
dominasi daerah melalui ekspor mereka keping perak, ditambang di selatan Attica
dan Thorikos Laurion. Sebuah penemuan utama dari perak di vena Laurion di 483
SM menyebabkan ekspansi besar militer armada Athena. bersaing standar koin pada
waktu itu dikelola oleh Phocaea Mytilene dan bagian penggunaan elektrum; Aegina
digunakan perak.
Kemudian muncul apa
yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat
tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan
tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah
dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat
tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan
perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai
intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum
pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang,
melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam
menyimpan uang logam.
Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar
yang harus dilayani dengan uang logam bertambah
sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang
logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga
diciptakanlah uang kertas.
Mula-mula uang
kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak
sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang
kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan
selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai
alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut
sebagai alat tukar.
Rangkuman: Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun lama kelamaan manusia sadar akan kesulitan barter. Akhirnya timbulah pemikiran untuk mengganti alat tukar tersebut. Kemudian lahirlah uang logam sebagai alat tukar. Ternyata penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Hingga saat ini uang kertas adalah alat tukar umum yang sering sekali digunakan oleh manusia, karena mudah dibawa kemana mana dan tetap bernilai tinggi.
CONTOH UANG
1.
Uang di Indonesia (Rupiah)
1.
Uang India
2.
Uang Amerika (Dolar Amerika)
SEJARAH BANK
Kata bank berasal dari bahasa
Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di
belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan
orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris
berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan
membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana
pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[8]
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini
berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.[rujukan?] Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada
saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini
kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan
peminjaman uang . Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche
Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche
Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli
pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang
ada itu antara lain
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank
Fungsi Bank
·
Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
·
Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
·
Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
·
Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang
Rangkuman : Dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan
balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan
lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr.
Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
Terlepas
dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
CONTOH BANK
1.
Bank
dalam negri
2.
Bank
luar negri
VALUTA
ASING
· NILAI TUKAR
Kebutuhan akan nilai tukar timbul karena mata uang suatu negara biasanya tidak diterima sebagai media atau alat tukar di negara lain.
Hubungan perdagangan internasional menimbulkan adanya permintaan dan penawaran terhadap beberapa mata uang. Hal ini kemudian menyebabkan perkembangan pada bursa pertukaran mata uang asing, seperti New York, Tokyo, dan London, untuk mengatur berjuta-juta interaksi permintaan dan penawaran yang terjadi setiap hari, yang menuju pada penentu nilai tukar mata uang asing.
· SEJARAH PERTUKARAN MATA UANG
Sejarah pertukaran/perdagangan mata uang dapat dikatakan setua uang itu sendiri dan baru mendapat perhatian yang serius oleh banyak Negara pada dekade terakhir ini.
Kebutuhan akan nilai tukar timbul karena mata uang suatu negara biasanya tidak diterima sebagai media atau alat tukar di negara lain.
Hubungan perdagangan internasional menimbulkan adanya permintaan dan penawaran terhadap beberapa mata uang. Hal ini kemudian menyebabkan perkembangan pada bursa pertukaran mata uang asing, seperti New York, Tokyo, dan London, untuk mengatur berjuta-juta interaksi permintaan dan penawaran yang terjadi setiap hari, yang menuju pada penentu nilai tukar mata uang asing.
· SEJARAH PERTUKARAN MATA UANG
Sejarah pertukaran/perdagangan mata uang dapat dikatakan setua uang itu sendiri dan baru mendapat perhatian yang serius oleh banyak Negara pada dekade terakhir ini.
Kalau kita tinjau pada dekade standar emas (1880 –
pecahnya PD I), pada masa tersebut uang dijamin oleh emas murni yang merupakan
standar negara tersebut. Defisit neraca pembayaran akan ditutup dengan transfer
emas, hingga mengakibatkan money supply menurun dan harga di luar negeri seakan
naik, sehingga hal ini akan meningkatkan ekspor sampai defisit hilang, demikian
sebaliknya. Dengan demikian, nilai mata uang relative stabil.
Sampai PD I, standarisasi emas memungkinkan tercapainya
tingkat koreksi yang tinggi terhadap neraca pembayaran. Tetapi, tidak demikian
pada saat peperangan, kemungkinan besar karena tumbuhnya serikat-serikat
perdagangan dan perusahaan-perusahaan besar, adanya jaminan upah dan harga
sehingga tidak mudah menurunkan kecenderungan tersebut, yang berdampak
berkurangnya lapangan pekerjaan. Karena membengkaknya pengangguran pada awal
1930-an, standarisasi emas tidak dipakai lagi.
Pada tanggal 22 Juli 1944, atas prakarsa dari Amerika
Serikat, diadakan suatu konferensi Moneter Internasional yang dikenal dengan :
“ The Bretton Woods Conference “, yang dihadiri 44 negara. Usulan yang diajukan
oleh delegasi Amerika Serikat (White Plan) menyusun rencana-rencana dasar yang
disetujui.
Dalam konferensi tersebut, diciptakan suatu system
pertukaran mata uang yang disebut dengan “ FIXED EXCHANGE RATE SYSTEM “, yang
mempunyai beberapa persamaan dengan standar emas, dimana memuat ketentuan :
a. Tiap Negara menetapkan nilai tukarnya terhadap mata uang US$.
b. Amerika menetapkan nilai US$ terhadap emas (US$ 35/ounce).
c. Amerika akan menjual emas dengan harga tetap kepada pemegang resmi dari mata uang US$.
d. Perubahan nilai tukar mata uang Negara anggota IMF terhadap US$ tidak boleh melebihi 1%, bila terpaksa bisa sampai max 10%. Perubahan diatas 10% harus seijin IMF.
a. Tiap Negara menetapkan nilai tukarnya terhadap mata uang US$.
b. Amerika menetapkan nilai US$ terhadap emas (US$ 35/ounce).
c. Amerika akan menjual emas dengan harga tetap kepada pemegang resmi dari mata uang US$.
d. Perubahan nilai tukar mata uang Negara anggota IMF terhadap US$ tidak boleh melebihi 1%, bila terpaksa bisa sampai max 10%. Perubahan diatas 10% harus seijin IMF.
Dua tahun setelah konferensi tersebut, didirikan lembaga
moneter internasional & Bank Dunia yang kita kenal saat ini dengan IMF (International
Monetary Fund) dan Word Bank, untuk mengawasi system tersebut.
Pada periode tahun enam puluhan, defisit neraca
pembayaran Amerika memaksa Negara tersebut melepaskan cadangan emasnya sebesar
US$ 18 billion karena Prancis menukarkan US$nya dengan emas.
Pada periode tahun tujuh puluhan Amerika kembali harus
melapaskan cadangan emasnya sebesar US$ 11 bilion. Buruknya perekonomian
Amerika pada waktu itu menyebabkan masyarakat dunia kurang percaya terhadap
US$. Dan di Negara yang memiliki mata uang yang kuat karena memiliki cadangan
emas yang cukup seperti Swiss dan Jerman, mereka menukarkan US$nya dengan mata
uang mereka yaitu CHF dan MDK.
Pada periode tahun tujuh puluhan, hutang jangka pendek
yang hampir jatuh tempo di Amerika mencapai hampir dua kali cadangan emasnya.
Maka pada tanggal 15 Agustus 1971, Presiden Nixon mengumumkan perubahan system
nilai tukar untuk US$ dengan membiarkan nilai tukarnya mengambang (Floating
Exchange Rate System), hal ini ditegaskan kembali dalam suatu konferensi di Washington
pada tanggal 17-18 Desember 1971 (SMITHSONIAN CONFERENCE).
Setelah Presiden Nixon menetapkan nilai mengambang untuk
mata uang US$, banyak Negara yang memutuskan untuk mengambangkan nilai
tukarnya, seperti ; Jerman, Inggris,
Belanda, bahkan Jepang.
Belanda, bahkan Jepang.
Pada bulan Mei 1972, US$ didevaluasi sebesar 7,9%,
sehingga harga emas menjadi US$ 38/ounce dari US$ 35/ounce.
Pada bulan Februari 1973, US$ kembali didevaluasi sebesar
10%. Walaupun tidak banyak, hal tersebut membuat market menjual US$ kembali
secara besar-besaran (Heavy Selling). Ini mengakibatkan nilai US$ terus
meluncur turun dengan tajam.
Di tahun 1980-an, pergerakan modal lintas batas yang
berakselerasi dengan kemajuan computer dan teknologi, memperluas jangkauan
pasar meliputi zona waktu Asia, Eropa, dan Amerika. Transaksi valuta asing
melonjak dari sekitar $70 milyar per hari paa 1980-an, sampai melebihi $1.5
triliun per hari pada dua decade selanjutnya, lebih dari tiga kali lipat jumlah
agregat kombinasi US Equity dan Treasury, dan pada saat mencapai lebih dari $ 3
triliun per hari.
Rangkuman : Yang dimaksud dengan
kurs valuta asing adalah perbandingan nilai tukar mata uang suatu negara dengan
negara lain. Nilai kurs terbagi atas:
- kurs jual adalah harga jual valuta asing oleh bank atau money changer
- kurs beli adalah kurs yang diberlakukan bank apabila bank membeli valuta asing
- kurs jual adalah harga jual valuta asing oleh bank atau money changer
- kurs beli adalah kurs yang diberlakukan bank apabila bank membeli valuta asing
Daftar pustaka : http://id.wikipedia.org/wiki/Uang#Sejarah
0 comments:
Post a Comment