Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Sunday, October 7, 2012

Rangkuman IPS KELAS IX semester 1 (SEJARAH , EKONOMI , SOSIOLOGI , GEOGRAFI)

GEOGRAFI - NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG

I.   NEGARA MAJU
·         Ciri-ciri negara maju antara lain:
a.      Penduduk sebagian besar bekerja pada sector industry dan jasa
b.      Sector pertanian merupakan kegiatan minoritas
c.       SDMnya memiliki kwalitas tinggi

·         Contoh Negara-negara maju :


a.      Amerika Serikat
b.      Jepang
c.       Inggris
d.      Jerman
e.      Prancis
f.        Italia
g.      Kanada
h.      Rusia






A.      Amerika Serikat
Amerika Serikat disebut sebagai Negara Adidaya (Negara yang berkuasa).
Letak  Astronomisnya 250 LU - 490 LU dan 660 BB - 1250 BB
·       Batas-batas Negara Amerika Serikat:
+  Barat           : Samudra Pasifik
+  Utara           : Kanada
+  Timur          : Samudra Pasifik
+  Selatan        : Negara Mexico dan Teluk Mexico

Luas wilayah Amerika Serikat ±9.529.063 km2, terdiri dari 50 negara bagian.
Iklim di Amerika Serikat :
1.      Iklim sedang yang basah
2.      Iklim laut sedang
3.      Iklim kontinental
4.      Iklim laut tropis




B.      Jepang
Jepang terletak di Asia Timur di lepas pantai berupa kepulauan.
Letak Astronomis Jepang adalah 300 LU - 450 LU dan 1220 BT – 1470 BT.
·       Batas-batas Negara Jepang:
+  Barat           : Laut Jepang dan Selat Korea
+  Utara           : Laut Okhotsk dan Pulau Sakhalim (Rusia)­­­
+  Timur          : Samudra Pasifik
+  Selatan        : Laut Cina Selatan

Luas wilayah Jepang ±377.801 km2, terdiri dari 4 pulau utama, yaitu Hokaido, Honshu (terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Iklim di Jepang :
1.      Iklim sedang
2.      Iklim muson
3.      Iklim laut


C.      Inggris
Ibukota Inggris adalah London. Secara astronomis Inggris terletak di 490 LU - 591/20 dan 110 BB – 20 BT.
·       Batas-batas Negara Inggris:
+  Barat           : Samudra Atlantik
+  Utara           : Laut Utara
+  Timur          : Laut Utara
+  Selatan        : Selat Kanal / Selat Inggris

Luas wilayah Inggris ±224.110 km2. Iklim di Inggris adalah Iklim laut sedang, dengan ciri yaitu pada musim dingin tidak beitu dingin, pada musim panas banyak turun hujan. Iklim itu dipengaruhi 2 faktor, yaitu:
1.      Angin barat dari lautan Atlantik, sifatnya basah dan membawa hujan.
2.      Arus teluk (Gulfstream) dari daerah tropis sifatnya panas.





II.         NEGARA BERKEMBANG
·       Ciri-ciri negara berkembang antara lain:
a.        Penduduk mayoritas bermata pencaharian pada sector pertanian
b.        Pengolahan pertanian  masih menggunakan alat-alat tradisional
c.         Tingkat kehidupannya rendah yang disebabkan tingkat kesehatannya rendah dan kematiannya tinggi.

·       Contoh-contoh Negara berkembang:


a.      Indonesia
b.      China
c.       India
d.      Thailand
e.      Arab
f.        Afrika Selatan
g.      Nigeria
h.      Kenya
i.        Mesir







SEJARAH – PERANG DUNIA DAN PENDUDUKAN JEPANG­­­­

I.               PERANG DUNIA I (1914-1919)
Sebab khusus: Terbunuhnya putra mahkota Austo Hongaria Frans Ferdinand dan istrinya di Sarajevo pada tanggal 28 Juni 1914, oleh Gabriel Princip seorang anggota Serbia Raya.

Pembunuhan putra mahkota Audtia (Frans Ferdinand) menjadikan kemarahan Kaisar Austria I. Kemudian Audtria menuntut Serbia agar menyerahkan pembunuhan (G. Princip) tetapi tidak dihiraukan. Serbia yang mendapat dukungan Rusia. Sehingga Austria menyatakan perang terhadap Serbia (28 Juli 1914) Jerman menyatakan Perang terhadap Serbia (1 Agustus) Kemudian Perancis terhadap Jerman (3 Agustus). Lalu Inggris terhadap Jerman (4 Agustus) kemudian perang meluas ke dunia.

II.             PERANG DUNIA II (1939-1945)
Sebab khusus: a. Penyerbuan Jerman terhadap Polandia (1 September 1939)
 b. Penyerbuan Jepang terhadap pangkaln armada laut milik Amerika si Pearl Harbour (7 Desember 1941) di Asia Pasifik.

    Perang Dunia II yang terjadi di wilayah Asia pasifik merupakan pertemuan anatara Jepang dengan blok Sekutu. Perang di wilayah Asia Pasifik meletus setelah Jepang meyerang pangkalan angkatan laut AS. Setelah menguasai Perl Harbour, Jepang menyerang cepat dan menguasai Negara-negara di kawasan Asia Pasifik, seperti:
a.      Kawasan Asia; Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Kamboja, Thailand, Myanmar, dan                    Indonesia.
b.      Kawasan Pasifik; kepulauan Kuril, Marshall, Bismarck, Alent, Midway, Carolina, Mariana, Solomon, Saipan, Guam, dan Laut Koral.




PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
1.      Latar Belakang pendudukan Jepang di Indonesia
a.      Restorasi Meiji Teno (1868)
b.      Berkembangnya paham Hakko Ichu (dunia merupakan satu keluarga)
c.       Faktor ekonomi (Jepang menjadi Negara industry terbesar di Asia)

2.      Tujuan Pendudukan Jepang
a.      Indonesia ddijadikan sumber bahan mentah dan pemasaran hasil produksi.
b.      Indonesia mempunyai posisi strategis dan kaya bahan mentah.
c.       Indonesia dijadikan pusat pertahanan perang melawan sekutu.
d.      Indonesia dijadikan sumber tenaga untuk melawan Sekutu.

3.      Kedatangan Jepang di Indonesia
a.      Usaha Jepang untuk merebut Indonesia dari Belanda
b.      Penyerbuan Jepang terhadap pulau Jawa
c.       Dalam penyerbuan, Jepang mendarat di 3 tempat, yaitu: Banten, Indramayu. Dan Krangan Rembang.
d.      Pada tangga; 8 Maret 1942, Belanda menyerah tanpa syarat
e.      Penyerahan kekuasaan dikuasai oleh Letjen Ter Poorten kepada Jendral Histosyi Immamura
f.        Setelah menguasai Indonesia, Jepang membagi Indonesia menjadi 3 wilayah pertahanan

4.      Politik Jepang Indonesia
Dalam melaksanakan penjajahan di Indonesia Jepang besisi dua, yaitu:
1)      Menarik simpati dan mencari dukungan rakyat Indonesia
+  Melakukan oropaganda palsu
+   Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya boleh dikibarkan dan   dinyanyikan bersama Hinomaru dan Kimigayo
+   Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi
+   Mengikutsertakan orang-orang Indonesia dalam organisasi Jepang
+   Mempercayai umat Islam



2)      Pemerasan sumber kekayaan alam dan sumber tenaga manusia

a)      Pemerasan sumber kekayaan alam dengan cara :
+   Semua harta peniggalan bangsa Belanda disita
+   Jepang mengawasi dan memonopoli penjualan hasil perkebunan
  +   Melancarkan kampanye penyerahan barang-barang & menambah pangan    secara besar-besaran
+   Memusnahkan jenis perkebunana yang tidak berguna
+   Rakyat hanya diperbolehkan memiliki 40% dari hasil pertanian
+   Rakyat dibebani menananm pohon jarak

b)      Pemerasan tenaga kerja dengan cara :
+   Romusha (keja paksa)
+   Kinrohoshi (kerja bakti yang mengarah pada kerja paksa)
+   Pembentukan wajib ikut oraganisasi  militer dan resmi militer
     Oraganisasi semi militer :
-          Seinendan (Barisan pemuda)
-          Fujinkai (Barisan Wanita)
-          Gakutotai (Barisan Pelajar)
Organisasi resmi militer :
-          Heiho (Barisan Pembantu Tentara Jepang)
-          Peta (Pembela Tanah Air)
-          Keiboda (Barisan Pembantu Polisi)



SOSIOLOGI - PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

I.          CONTOH TERJADINYA PERUBAHAN SOSIAL

A.        ARTI PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan Sosial adalah perubahan yang terjadi pada unsure-unsur social dalam masyarakat sehingga terbentuk tata kehidupan social yang baru dalam masyarakat social itu sendiri.
Contoh perubahan sosial :


1)      Interaksi social
2)      Lembaga - lembaga social
3)      Pelapisan (stratifikasi)
4)      Kelompok Soisial



B.        ARTI PERUBAHAN BUDAYA
Perubahan Budaya adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur kebudayaan dan perubahan ini terjadi karena adanya pola pikir. Menurut Koencoro Ningrat perubahan social dibagi menjadi 7, yaitu:


1)      Bahasa
2)      Sistem Penngetahuan
3)      Sistem Oragnisasi Sosial
4)      Sistem Teknologi
5)      Sistem Mata Pencaharian
6)      Sistem Relibi dan Kepercayaan
7)      Kesenian



C.        BENTUK – BENTUK PERUBAHAN SOSIAL
Bentuk – bentuk perubahan social yang terjadi dalam masyarakat:
a.      Perubahan secara lambat (evolusi) dan perubahan secara cepat (revolusi)
b.      Perubahan yang dikehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki
c.       Perubahan yang pengaruhnya kecil dan perubahan yang pengaruhnya besar




II.        FAKTOR – FAKTOR PENDORONG & PENGHAMBAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA

Faktor pendorong :
a.      Terjadinya kontak dengan kebudayaan lain
b.      Sistem pendididkan formal yang maju
c.       Sikap menghargai karya orang lain
d.      Sistem terbuka dalam lapisan-lapisan masyarakat
Faktor penghambat :
a.      Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
b.      Perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat
c.       Sikap masyarakat yang tradisional
d.      Adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat



III.      FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERUBAHAN SOSIAL

1.      Faktor yang berasal dari dalam (internal):
a.      Bartambah atau berkuranganya jumlah penduduk
b.      Penemuan – penemuan baru, yang meliputi :
+   Discovery: Apabila seseorang menemukan sesuatu unsure kebudayaan baru, sehingga menambah pengetahuan manusia.
+   Invention: Suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru.
+   Inovasi: Suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang.
c.       Pertentangan dalam masyarakat (konflik)
d.      Pemberontakan / revolusi dalam masyarakat




2.      Faktor yang berasal dari luar (eksternal):
a.      Perubahan lingkungan alam sekitar manusia
b.      Pepernagan dengan Negara lain
c.       Pengaruh dua kebudayaan bias melalui :
+   Difusi kebudayaan: Suatu proses penyebaran kebudayaan dari satu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat yang lain.
+   Akulturasi kebudayaan: Suatu proses social yang timbul manakala suatu masyarakat dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan kebudayaan asing.
+   Asimilasi kebudayaan: Bercampurnya dua kebudayaaan dlam masyarakat sehingga terbentuk kebudayaan baru
Faktor yang mempengaruhi terjadinya asimilasi, yaitu:
Toleransi, Perkawinan campuran, dan Simpati terhadap kebudayaan lain








EKONOMI – BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

I.          BANK
A.      Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 bank adalah usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dlam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalamrangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah kata Bank berasal dari bahasa Italia “BANCA” yang artiya meja yang digunakan untuk para penukar di pasar.

B.      Fungsi Utama Bank
1)      Sebagai penyalur kredit atau pinjaman
2)      Sebagai tempat menyimpan atau menabung
3)      Sebagai tempat menukar uang asing
4)      Sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang
5)      Sebagai lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang

II.        MACAM – MACAM BANK

A.      Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:


1)      Bank Sentral
2)      Bank Umum
3)      Bank Perkreditan Rakyat



B.      Berdasarkan penyelenggaraannya bank dapat di bagi menjadi 4, yaitu:


1)      Bank Pemerintah / Negara
2)      Bank Swasta Nasional
3)      Bank Swasta Asing
4)      Bank Koperasi

C.      Berdasarkan bentuk dan hukumnya, bank dapat dibedakan:


1)      Persero
2)      Perseroan Terbatas
3)      Perusahaan Daerah
4)      Koperasi




III.           TUGAS POKOK BANK
A.      Bank Sentral
1)      Mencetak uang dan mengatur peredaran uang
2)      Menjaga kestabilan uang
3)      Memberi kredit kepada bank di seluruh Indonesia (Bankers Bank)
4)      Mendorong dan mengerahkan dana masyarakat untuk pembangunan
5)      Menetapkan bunga pinjaman pada seluruh Bank
6)      Mengawasi bank – bank di seluruh Indonesia
7)      Bertindak sebagai pemegang kas negara
B.      Bank Umum
1)      Memberi pinjaman modal kepada masyarakat
2)      Tugas pokok :
+   Mengumpulkan dana dalam bentuk deposito dan giro
+   Memberi kredit jarak pendek kepada masyarakat
3)      Melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing disebut bank untuk devisa
C.      Bank Pengkreditan
1)      Memberikan pelayanan jasa perbankan kepada pengusaha kecil
2)      Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan
3)      Mengurangi praktik ijon dan lintah darat

IV.          CONTOH PRODUK BANK
A.      Produk Bank Sentral
1)      Berupa uang kartal dan giral
2)      Jasa kredit
B.      Produk Bank Umum
1)      Uang giral misalnya, cek dan giral
2)      Jasa kredit misalnya, memberi pinjaman kepada masyarakat
3)      Jasa penyimpanan/tabungan
4)      Jasa pengiriman uang
5)      Jasa penukaran uang asing
C.      Produk Bank Penkreditan Rakyat Berupa Kredit dan Penyimpanan




V.       LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana.

Macam Lembaga Keuangan dan Usaha
-          Koperasi Simpan Pinjam
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam, antara lain:
1)      Sebagai pendorong kegiatan menabung/menyimpanuang
2)      Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman uang
3)      Sebagai pembimbing anggota
4)      Sebagai lembaga keuangan yang menyelamatkan anggotanya
-          Pegadaian
Fungsi Pegadaian:  sebagai lembaga pemberi kredit kepada umum dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan bunga dan peminjam harus menyerahkan benda sebagai tanggungan.
-          Perasuransian
Fungsi peransuransian:  sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya, dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi.
-          Dana Pensiun
Fungsi Dana Pensiun:  sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun dan memberi kepada seorang yang berhenti dan tugasnya karena telah mencapai usia tertentu.

Isi tentang UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2002 (KELAS IX SEMESTER I)


UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2002



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan dayagunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
 BAB II HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
\ Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
 Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
\ Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
 Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. Menjalankan Operasi Militer Selain Perang;
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

BAB IV PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA

Pasal 11
Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap, terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap, terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tidak tetap dari unsur pemerintah diusulkan dan diangkat oleh Presiden, sedangkan dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.

BAB V PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN

Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.

BAB VI PENGAWASAN

Pasal 24

(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan Negara

BAB VII PEMBIAYAAN

Pasal 25
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.

  BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

 

BAB IX KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta 8 Januari 2002 pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO

Wednesday, October 3, 2012

Reaksi Kesetimbangan (Materi Kimia KELAS XI BAB 2)

Secara umum persamaan reaksi kesetimbangan atau reaksi bolak-balik dapat dinyatakan :
aA + bB ? cC + dD dimana a, b, c, dan d adalah koefisien stokiometri dari A, B, C, dan D.
Tetapan kesetimbangan (K) untuk reaksi tersebut pada suhu tertentu dapat dinyatakan :
26
Lambang Q digunakan untuk nilai perbandingan konsentrasi (quosien konsentrasi) pada setiap keadaan. Nilai perbandingan konsentrasi Q, untuk reaksi kesetimbangan disebut “TETAPAN KESETIMBANGAN “dengan lambang K.
Dalam sistem pada kesetimbangan, dapat dinyatakan Q = K
Dalam sistem bukan kesetimbangan, dapat dinyatakan Q ? K
Jadi tetapan kesetimbangan untuk reaksi,
27
28
Besarnya tetapan kesetimbangan suatu reaksi pada temperatur tertentu hanya dapat ditentukan dengan data ekperimen dan tidak dapat diramalkan dari persamaan reaksi. Keteraturan yang diperoleh dari data eksperimen tentang sistem kesetimbangan dikenal dengan “hukum kesetimbangan”. Ada dua cara, yaitu pertama menggunakan energi bebas standar reaksi dan kedua dengan pengukuran langsung konsentrasi kesetimbangan yang dapat disubstitusikan ke dalam ungkapan aksi massa. Komposisi kesetimbangan dapat berubah bergantung pada kondisi reaksi. Akan tetapi, pada tahun 1864 Cato Maximillian Gulberg dan Peter Wage menemukan adanya suatu hubungan yang tetap antara
konsentrasi komponen dalam kesetimbangan. Hubungan yang tetap ini disebut Hukum Kesetimbangan atau Hukum Aksi Massa. Harga tetapan kesetimbangan sangat berguna baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif, memungkinkan untuk
digunakan untuk menghitung konsentrasi pereaksi dan atau hasil reaksi dalam sistem kesetimbangan, sedang secara kualitatif, dapat memberikan informasi tentang sejauh mana reaksi berlangsung kearah reaksi sempurna.
29
Tetapan kesetimbangan berubah jika temperatur berubah. Pada temperatur tertentu, mungkin terdapat banyak campuran reaksi, setiap reaksi mempunyai konsentrasi pereaksi yang berbeda dalam keadaan kesetimbangan.
31
Suatu reaksi dapat dinyatakan lebih dari satu persamaan, besarnya tetapan kesetimbangan bergantung pada persamaan reaksi. Dengan demikian persamaan reaksi harus diketahui untuk menyatakan tetapan kesetimbangan.
Misalnya,
32
Secara garis besar umum tentang tetapan kesetimbangan dapat diungkapkan bahwa:
“Jika harga K besar, berarti kedudukan kesetimbangan jauh di sebelah kanan, sebaliknya jika harga K kecil berarti hanya sejumlah kecil hasil reaksi yang ada dalam kesetimbangan“.
33
Apakah arti ungkapan tetapan kesetimbangan ini ?
34
35
Jika K=1 maka kesetimbangan akan bergeser kearah kanan membentuk produk. Sebaliknya jika K=1 maka kesetimbangan akan bergeser kekiri membentuk reaktan.
Makna tetapan kesetimbangan bagi suatu reaksi antara lain :
36
37
2. Meramalkan arah reaksi
Apabila zat pada ruas kiri dan ruas kanan dari suatu reaksi kesetimbangan dicampurkan dalam suatu wadah reaksi maka sangat mungkin bahwa campuran tidak setimbang. Reaksi harus berlangsung ke kanan atau ke kiri sampai mencapai kesetimbangan.

Dalam penentuan harga tetapan kesetimbangan berdasarkan konsentrasi dan tekanan parsial gas haruslah mengetahui hubungan kuantitatif antara pereaksi dengan hasil reaksi dari suatu reaksi kesetimbangan.
53
Disosiasi adalah peruraian suatu zat menjadi zat lain yang lebih sederhana. Disosiasi yang terjadi akibat pemanasan disebut disosiasi termal. Disossiasi yang berlangsung dalam ruang tertutup akan berakhir dengan suatu kesetimbangan yang disebut kesetimbangan disosiasi.
Beberapa contoh kesetimbangan disosiasi gas :
54
Besarnya fraksi yang terdisosiasi dinyatakan oleh derajat disosiasi (a), yaitu perbandingan antara jumlah zat yang terdisosiasi dengan jumlah zat mula-mula :
55
Hubungan kuantitatif mol zat sebelum dan sesudah reaksi dapat digambarkan misalnya pada reaksi disosiasi Secara umum reaksi disosiasi dapat dinyatakan sebagai berikut :
56
Misal jumlah A mula-mula = a mol dan derajat disosiasi = a, maka jumlah zat A yang terdisosiasi = a x a mol, dan jumlah mol B yang terbentuk = n x aa mol. Susunan kesetimbangan dapat dirumuskan sebagai berikut :
57
58
59
Reaksi kimia mencapai kesetimbangan dinamik dengan ciri umum kesetimbangan perubahan fisika.
Reaksi kesetimbanan yang terpenting adalah reaksi yang berlangsung
dalam air.
60
61
Tetapan kesetimbangan untuk suatu reaksi total adalah hasil kali tetapan kesetimbangan dari reaksi yang digabungkan.
Tekanan parsial gas bergantung pada konsentrasi. Dari persamaan gas ideal, yaitu :
PV = nRT
Maka tekanan gas
62
63

40
41
42
Jadi setiap penulisan tetapan kesetimbangan perlu dituliskan pula reaksi kesetimbangannya, karena nilai K tergantung pada bagaimana persamaan reaksinya.

Banyak proses industri zat kimia yang didasarkan pada reaksi kesetimbangan. Agar efesien, kondisi reaksi haruslah diusahakan sedemikian sehingga menggeser kesetimbangan ke arah produk dan meminimalkan reaksi balik. Misalnya:
1. Pembuatan Amonia menurut proses Haber-Bosch
Nitrogen terdapat melimpah di udara, yaitu sekitar 78% volume. Walaupun demikian, senyawa nitrogen tidak terdapat banyak di alam. Satu-satunya sumber alam yang penting ialah NaNO3 yang disebut Sendawa Chili. Sementara itu, kebutuhan senyawa nitrogen semakin banyak, misalnya untuk industri pupuk, dan bahan peledak. Oleh karena itu, proses sintesis senyawa nitrogen, fiksasi nitrogen buatan, merupakan proses industri yang sangat penting. Metode yang utama adalah mereaksikan nitrogen dengan hidrogen membentuk amonia. Selanjutnya amonia dapat diubah menjadi senyawa nitrogen lain seperti asam nitrat dan garam nitrat.
Dasar teori pembuatan amonia dari nitrogen dan hidrogen ditemukan oleh Fritz Haber (1908), seorang ahli kimia dari Jerman. Sedangkan proses industri pembuatan amonia untuk produksi secara besar-besaran ditemukan oleh Carl Bosch, seorang insinyur kimia
juga dari Jerman.
43
Berdasarkan prinsip kesetimbangan kondisi yang menguntungkan untuk ketuntasan reaksi ke kanan (pembentukan NH3) adalah suhu rendah dan tekanan tinggi. Akan tetapi, reaksi
tersebut berlangsung sangat lambat pada suhu rendah, bahkan pada suhu 500oC sekalipun. Dipihak lain, karena reaksi ke kanan eksoterm, penambahan suhu akan mengurangi rendemen.
44
Dewasa ini, seiring dengan kemajuan teknologi, digunakan tekanan yang jauh lebih besar, bahkan mencapai 700 atm. Untuk mengurangi reaksi balik, maka amonia yang terbentuk segera dipisahkan.
Mula-mula campuran gas nitrogen dan hidrogen dikompresi (dimampatkan) hingga mencapai tekanan yang diinginkan. Kemudian campuran gas dipanaskan dalam suatu ruangan yang bersama katalisator sehingga terbentuk amonia.
Diagram alur dari proses Haber-bosch untuk sintesis amonia
diberikan pada Gambar 10.
45
2. Pembuatan Asam Sulfat Menurut Proses Kontak
Industri lainnya yang berdasarkan reaksi kesetimbangan yaitu pembuatan asam sulfat yang dikenal dengan proses kontak. Reaksi yang terjadi dapat diringkas sebagai berikut ;
46
Tahap penting dalam proses ini adalah reaksi (2). Reaksi ini merupakan reaksi kesetimbangan dan eksoterm. Sama seperti pada sintesis amonia, reaksi ini hanya berlangsung baik pada suhu tinggi. Akan tetapi pada suhu tinggi justru kesetimbangan bergeser ke kiri.
47
Dalam industri kimia, jika campuran reaksi kesetimbangan mencapai kesetimbangan maka produk reaksi tidak bertambah lagi. Akan tetapi produk reaksinya diambil atau disisihkan, maka akan menghasilkan lagi produk reaksi.
48
Amonia yang terbentuk dipisahkan dari campuran kesetimbangan dengan cara pencarian dari gas nitrogen di daur ulang ke wadah reaksi untuk menghasilkan produk reaksi.
Banyak proses alamiah dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan perubahan konsentrasi pada sistem kesetimbangan. pH darah dan jaringan badan kira-kira 7,4 . Harga ini diatur dalam darah berada dalam kesetimbangan dengan ion hidrogen karbonat dan ion hidrogen.
49
Jika konsentrasi ion hidrogen bertambah, ion-ion ini bereaksi dengan ion hidrogen karbonat. Jika konsentrasi ion hidrogen terlampau rendah, asam karbonat bereaksi menghasilkan hidrogen. Oksigen diangkut dari paru-paru ke sel badan oleh haemoglobin dalam sel darah merah. Dalam paru-paru, konsentrasi oksigen cukup tinggi dan haemoglobin bereaksi dengan oksigen membentuk oksihemoglobin. Reaksi ini dapat ditulis,
50
Dalam jaringan tubuh, konsentrasi oksigen rendah, sehingga reaksi sebaliknya yang terjadi, yaitu menghasilkan oksigen untuk digunakan dalam sel tubuh.
Ketika oksigen diangkut dari paru-paru ke jaringan tubuh, karbon dioksida yang dihasilkan oleh respirasi sel angkut dari jaringan tubuh ke paru-paru.
Dalam jaringan tubuh karbon dioksida yang konsentrasinya relatif tinggi melarut dalam darah bereaksi dengan air membentuk asam karbonat.
51
Dalam paru-paru di mana konsentrasi karbon dioksida relatif rendah, reaksi sebaliknya yang terjadi dan karbon dikeluarkan dari darah ke udara.
52
Jika air tanah mengalir melalui daerah berkapur, maka batu kapur melarut. Jika air berjumpa dengan udara yang mengandung sedikit karbondioksida maka karbon dioksida akan dilepaskan dari larutan ke udara, sehingga kalsium karbonat mengendap.

Reaksi setimbang adalah reaksi yang terjadi berlangsung secara dua arah. Reaksi ini berlangsung secara reversibel atau bolak-balik. Dalam kehidupan sehari-hari, reaksi kesetimbangan dinamis dapat diamati pada proses penguapan air. Jika kita memanaskan air dalam wadah terbuka, maka air akan menguap dan makin lama air akan habis. Akan tetapi, bila air yang kita panaskan berada dalam wadah tertutup, maka air akan menguap kemudian uap air akan mengembun menjadi titik-titik air.
Reaksi Kesetimbangan Kimia
Pengetahuan mengenai reaksi kesetimbangan ini berguna sekali dalam bidang industri. Dalam industri, reaksi kesetimbangan sangat dihindari. Mengapa? Karena reaksi-reaksi dalam industri harus menghasilkan proses yang menguntungkan, banyak, dan cepat. Sejumlah bidang industri yang memanfaatkan pengetahuan reaksi kesetimbangan antara lain industri pembuatan amoniak dengan Proses Haber dan pembuatan asam sulfat dengan Proses Kontak.
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran ketimbangan? Beberapa faktor tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan konsentrasi.
Jika konsentrasi zat diperbesar maka reaksi akan bergeser menjauhi zat tersebut. Sebaliknya, jika konsentrasi zat diperkecil, maka reaksi kesetimbangan akan bergeser mendekati zat tersebut. Konsentrasi zat bisa berubah namun harga konstanta kesetimbangan akan selalu tetap.
2. Perubahan tekanan.
Jika tekanan diperbesar, maka reaksi bergeser ke jumlah koefisien kecil. Sedangkan jika tekanan diperkecil, maka reaksi bergeser ke jumlah koefisien besar. Koefisien merupakan jumlah angka di sebelah kiri atau kanan sebuah reaksi kimia. Tekanan bisa saja berubah namun konstanta kesetimbangan tidak akan berubah.
3. Perubahan volum.
Jika volum diperbesar maka reaksi bergeser ke jumlah koefisien yang besar. Sedangkan bila volum diperkecil reaksi bergeser ke jumlah koefisien kecil. Pergeseran kesetimbangan karena perubahan volum tidak mengubah harga konstanta kesetimbangan.
4. Penambahan katalis.
Penambahan katalis dalam suatu reaksi kesetimbangan tidak akan menggeser kesetimbangan. Katalis hanya mempercepat laju reaksi sehingga katalis hanya mempercepat terjadinya kesetimbangan. Meski demikian, setelah keadaan setimbang telah terjadi maka penambahan katalis tidak akan berpengaruh.
5. Penambahan temperatur.
Jika temperatur dinaikkan, kesetimbangan bergeser ke reaksi endoterm (reaksi yang membutuhkan kalor). Sebaliknya, jika temperatur diturunkan maka kesetimbangan bergeser ke reaksi eksoterm (rekasi yang melepaskan kalor). Terjadinya pergeseran kesetimbangan akibat perubahan temperatur bukan untuk mempertahankan kesetimbangan, tetapi karena dalam reaksi tersebut terdapat reaksi yang membutuhkan kalor dan ada reaksi yang tidak butuh kalor.
Semoga informasi seputar faktor yang mempengaruhi reaksi kesetimbangan ini bisa berguna untuk Anda.


Sumber : http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia_fisika1/kesetimbangan_kimia/tetapan-kesetimbangan/
               http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia_fisika1/kesetimbangan_kimia/tetapan-kesetimbangan-pada-tekanan-parsial-kp/
               http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia_fisika1/kesetimbangan_kimia/penentuan-harga-tetapan-kesetimbangan-berdasarkan-konsentrasi-dan-tekanan-parsial-gas/
               http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia_fisika1/kesetimbangan_kimia/aplikasi-prinsip-kesetimbangan-kimia-dalam-industri/
               http://www.anneahira.com/kesetimbangan-kimia.htm

Monday, October 1, 2012

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI (Materi PKN kelas XI semester 1 BAB 2)

BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
 

A. Pengertian Budaya Demokrasi.
Budaya demokrasi adalah pola pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.

B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai berikut :
1. Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melakukan segala hal tanpa batas tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai demokrasi merupakan pedoman kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.

2. Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai pribadi yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan Allah tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang berdaulat adalah kita sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan martabat sesama manusia.
3. Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini manusia sama sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Sebagai nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
4. Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita sebagai manusia hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap manusia meiliki hal tersebut yang kadang kala berbeda dengan yang kita miliki. Selain itu toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragaman.
5. Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk meyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik tidak menimbulkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan kejujuran akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan aturan, sikap ini diperlukan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
6. Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal serupa pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai penalaran dapat mendorong tumbuhnya ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
7. Keadaban.
Kedaban adalah tingginy tingkat kecerdasan lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan perhormatan dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dalam sopan santun dalam bertindak. Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan pedoman dala berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun. Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Nilai nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan politik seperti nilai nilai yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai tersebut seperti berikut :
 Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
 Menjamin terselenggranya perubahan masyarakat secara damai.
 Mentelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan periodik.
 Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimum.
 Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman.
 Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
menurut A.S. Hikam masyarakat madani adalah masyarakat yang wilayah sosialnya terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan, kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
1. Demokrasi Masa Orde Lama.
 Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
 Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
 Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
 Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
 Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
 DPR dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
 Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
 Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
 Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
 Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
 Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
 Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
 Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
 Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
 Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankn fungsinya.
 DPR dapat berfungsi dengan baik.
 Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
 Pemerintah berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
 Jumlah sekolah bertambah banyak.
 Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
 Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
 Minoritas cina mendapat perlindungan dari pemerintah.


 Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
 Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan kehakiman.
 Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran.
 Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari kewenangannya.
 Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
 Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya.
2. Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini :
 Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
 Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan tetap terpusat pada diri presiden.
 Pemilu yang tidak demokratis aparat peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang pemilu.
 Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
3. Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu juga lebih baik lagi

E. Pemilu.
1. Fungsi Pemilu.
 Sebagai sarana memilih pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan ).
 Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
 Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.
2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
 Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
 Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
 Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
 Kebebasan nominasi rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
 Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
 Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman.
 Kejujuran dalam penghitungan suara.
 Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau periodik.

SUMBER:  http://httpfikriauliablogspotcom.blogspot.com/2010/10/pkn-kelas-xi-bab-ii.html

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India