UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik
tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin
keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai
salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan
satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan
pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut
serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan
yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan
sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara
dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai;
e. bahwa Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam
masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia
dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan
untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada
tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang
siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.
8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber
daya alam, dan sumber daya buatan.
9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam
bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk
kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan dayagunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya
manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan
pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
14. Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
BAB II HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN
FUNGSI
\ Pasal 2
Hakikat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun
berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
\ Pasal 4
Pertahanan
negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan
negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB
III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal
6
Pertahanan negara diselenggarakan
melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa,
serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal
7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber
daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara
langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal
9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian
sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal
10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat
pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia,
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia
bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a. Mempertahankan kedaulatan negara
dan keutuhan wilayah;
b. Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa;
c. Menjalankan Operasi Militer
Selain Perang;
d. Ikut serta secara aktif dalam
tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
BAB IV PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
Susunan
organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan
negara diatur dengan undang-undang.
Pasal
12
Pengelolaan sistem pertahanan negara
sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi
kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan
bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem
pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan
kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan
bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk
menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu
paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan
persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden
dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam
menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan
negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan
fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun
kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga
pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung
penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun
kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi
dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari
kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan
terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban
yang sama.
(5) Anggota tetap, terdiri atas
Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,
dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap, terdiri
atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan
masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tidak tetap dari unsur
pemerintah diusulkan dan diangkat oleh Presiden, sedangkan dari unsur
nonpemerintah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh
Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata
kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen
Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan
tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih
pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan
internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan
umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan
lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan
penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta
pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan
pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan
melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan
Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi Tentara
Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan
memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal
18
(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan
operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara
kesiagaan operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan
segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer
berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab
kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama
dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19
Dalam
menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi
pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai
bidangnya.
BAB V PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan
negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya
manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat
didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan
kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
21
Pendayagunaan segala sumber daya
alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman,
dan produktivitas lingkungan hidup
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan
kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai
instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan
kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan
industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan
industri pertahanan.
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat
meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan Negara
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Pertahanan negara dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara
ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara
Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
26
Pada saat berlakunya Undang-Undang
ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada
dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal
27
Organisasi atau badan yang merupakan
unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai
dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal
28
Pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta 8 Januari 2002 pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal
8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
0 comments:
Post a Comment