Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Wednesday, June 6, 2012

pengertian negara dan kedudukan warga negara dalam sistem kewarganegaraan (PKN KELAS X semester 2)

Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :

- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk

    asli itu

  • istri seorang warga negara

  • keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain

  • anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah

  • anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal

  • orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin

  • masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi

- UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut

  • mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,, yakni seperti berikut :

=pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara
Indonesia
= lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI
= lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
= memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958

- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi

- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958

- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI

  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI

  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

  • anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

  • anak yang baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

  • anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya ,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia  
 
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
1.    UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
  3. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2.    UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3.    UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4.    UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
  1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
  2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.    Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.    Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.     Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.    Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.     Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.    Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.    Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.    Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pengertian-negara-dan-kedudukan-warga-negara-dalam-sistem-kewarganegaraan/

http://raz-adih.blogspot.com/2011/05/undang-undang-yang-mengatur.html

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India