SUBSTANSI KONSTITUSI
Secara garis besar substansi/isi konstitusi memuat :
a.Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
b.Ketentuan tentang struktur organisasi negara
c.Ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia
d.Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
e.Ketentuan tentang larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi
KOSNTITUSI DI INDONESIA
- NKRI sekarang menggunakan UUD 1945
- UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang periode ke II (14-16 Juli 1945), dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
- Naskah resmi UUD 1945 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun ke II nomor 7 tanggal 15 Februari 1945.
- UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu sebagai hukum dasar tertulis.
KEDUDUKAN
UUD 1945
1. Sebagai norma hukum :
- Berisi norma yang harus dilaksanakan dan ditaati.
- Berisi peraturan yang mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara, setiap lembaga masyarakat dan setiap warga negara
2. Sebagai hukum dasar :
- Menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan setiap lembaga negara.
- Merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-an yang lebih rendah kedudukannya.
3. Sebagai alat
kontrol terhadap :
•
Pelaksanaan pemerintahan negara.
•
Peraturan perundangan lain dibawah UUD
4. Sebagai hukum
tertinggi :
•
Dalam tata urutan peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi, sehingga
peraturan perundangan lainnya yang lebih rendah harus sesuai atau tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang hakekatnya
merupakan pancaran sila-sila Pancasila dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945
KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1) UUD
1945
2) Konstitusi
RIS 1949
3) UUD
Sementara 1950
SUBSTANSI UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri Pembukaan dan pasal-pasal, secara
garis besar memuat materi-materi atau ketentauan-ketentuan pokok sebagai
berikut :
- Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
- Sistem ketatanegaraan (struktur organisasi negara)
- Prinsip pembagian kekuasaan
- Prinsip negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, seperti adanya pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD serta Presiden dan wakil Presiden.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Pengkuan dan perlindungan hak asasi manusia
- Sistem sosial budaya berdasarkan asas “Bhinneka Tunggal Ika”
- Prinsip kesederajatan dalam hukum dan pemerintahan.
- Sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
- Prinsip bela negara
- Prinsip pertahanan dan keamanan negara
- Prosedur mengubah UUD.
- Larangan mengubah bagian tertentu dari UUD.
SISTEMATIKA UUD 1945
Sebelum amandemen :
1) Pembukaan
UUD 1945 terdiri empat alinia
2) Batang
Tubuh UUD 1945 terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat
Aturan Tambahan
3) Penjelasan
UUD 1945 terdiri Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal
Sesudah amandemen :
1) Pembukaan
UUD 1945
2) Pasal
– pasal UUD 1945
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai
berikut :
a) Persatuan.
b) Keadilan
sosial.
c) Kedaulatan
rakyat.
d) Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
1. Sebagai tertib
hukum.
2. Sebagai pokok
kaidah negara yang foundamental
3. Sebagai Mukadimah
dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan
4. Dalam hubungannya
dengan pasal-pasal UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
2 comments:
keren sekali. ini sangat membantu saya. terimakasih:))
Oke sukses bro
Post a Comment