Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Sunday, September 30, 2012

cara/tutorial membuat rage comic (meme comic) dan tempat membuatnya

Kali ini saya akan menshare cara membuat meme comic atau comic yang biasanya dibuat oleh orang-orang yang seperti troll face dan forever alone , menurut saya meme comic itu sangat kocak karena biasanya yang buat meme comic buat kejadian asli atau kelucuan semata , walaupun gambar-gambarnya sederhana tetapi bisalah membuat kita sedikit terhibur, kalau mau liat contohnya bisa diliat di:

1. 9gag.com
situs ini merupakan situs gambar-gambar lucu bukan hanya meme comic tapi yang lain juga ada , tetapi ini situs luar negeri jadi ya paling bahasanya bahasa inggris semua

2.1cuk.com
situs ini isinya meme comic semua , isinya kocak-kocak semua tetapi ada sih yang garing atau maksain , tapi banyaknya bikin ngakak :D

3.memecomicindo.com
nah ini kumpulan meme comic indonesia , kocak-kocak gan isinya , yang menyukai nya saja sudah 184ribu , ada fanspagenya juga kok , bari para penggemar meme comic bisa gabung aja ke www.facebook.com/MemeComicIndonesia 

Sebenarnya masih banyak lagi link-link kumpulan meme comic tapi kalau dimasukin disini semua kayanya akan tidak cukup :D, jadi saya cuman memasukan yang saya tau aja .

Nah sekarang saya akan memberitahukan cara membuatnya , sebenarnya gampang sih hanya butuh kreatifitas saja , dan liat aja contoh orang lain membuatnya bagaimana.
Yasudah langsung saja saya kasih link-link tempat membuat meme comic :

1.ragemaker.net/
2.http://builder.cheezburger.com/builder/rage/
3.http://www.mememaker.net/create
4.http://www.quickmeme.com/
5.http://memegenerator.net/
6.http://ragegenerator.com/generator
7.http://memebase.cheezburger.com/ragecomics
8.http://www.memecenter.com/

Atau kalian bisa mendownload software nya juga, biar bisa buat gausah harus online :D
langsung linknya nih : http://ragemaker.net/download/

Oke gan bisa diliat contoh-contoh meme comic yang temen ane buat :
Ini dia yang pertama:
 Ini yang kedua:


























 meme comic ini buatan temen saya Sahidin

mungkin hanya segitu saja link-link yang saya ketahui , sudah saya coba semua kok linknya semuanya pada bisa , kalau begitu terima kasih semoga bermanfaat yaa untuk kalian semua pecinta meme comic :D
TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG :D


Friday, September 28, 2012

Rangkuman PKN tentang materi OTONOMI DAERAH

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a.        Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1)       Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2)       Dana Perimbangan;
3)       Pinjaman Daerah ;
4)       dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1.     Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2.     Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten / Kota,
3.     Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
b.     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1.     Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2.     Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3.     Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4.     Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c.     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d.     Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
.     Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1.     Politik,  dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2.     Ekonomi, di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.     Sosial dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f.      Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.     Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.     Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.     Keadilan.
4.     Pemerataan.
5.     Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.     Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.     Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g.     Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h.     Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
i.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
j.      Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k.     Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
l.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.

Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. 

Rangkuman PKN tentang Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara Materi Pelajaran kelas IX BAB 1

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui: 
a)       pendidikan kewarganegaran; 
b)       pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; 
c)     pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; 
d)     melalui pengabdian sesuai dengan profesi.

Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a)     penduduk yang tetap,
b)     wilayah tertentu,
c)     pemerintah, dan
d)     kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a)     harus ada rakyat,
b)     harus daerah, dan
c)     pemerintah yang berdaulat.
d)     pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).

Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.     untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.     untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.     merupakan panggilan sejarah;
d.     merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1)     Fungsi penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2)     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3)     Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)     Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1)     keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2)     pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3)     kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4)     kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a.     mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.     melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.     melaksanakan operasi militer selain perang;
d.     ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a.     agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b.     pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c.     spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d.     sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e.     aksi teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f.      pemberontakan bersenjata;
g.     perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a.     Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.     Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.     Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d.     Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.     Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f.      Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.     Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.     Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.      Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun
j.      Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara  diantaranya:
a.     Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b.     Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c.     Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d.     Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e.     Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f.      Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

Tuesday, September 25, 2012

Contoh Surat Kuasa tentang Perusahaan yang memberi wewenang pengambilan gaji

CV. HATTA PRIMA
Jalan Pegangsaan Raya Prima Bandung
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT KUASA
Nomor : 16/CV.HP/September/2012

Pihak yang bertanda tangan berikut ini :
Nama   : Sulaiman
Jabatan : Direktur Utama CV. Hatta Prima

Memberikan Kuasa kepada:
Nama   : Budiman
Jabatan : Manager CV.Hatta Prima KCP Cimahi

Untuk mengambil gaji karyawan CV.Hatta Prima sebesar Rp 113.500.000,00 (Seratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) . Apabila terjadi sesuatu setelah pengambilan uang tanggung jawab Pemberi Kuasa. Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar.

                                                                                                                    Bandung, 27 September 2012
Pemberi Kuasa                       
Penerima Kuasa                   

Budiman
Sulaiman                               
                                                                                     

Contoh Surat Kuasa pengambilan uang pensiunan




SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama       : Dadang Sudrajat
Pekerjaan : Pensiunan Tentara
Alamat     : Jalan Ngamprah Selatan no 79

Memberikan kuasa pengambilan uang pensiunan di Bank BRI sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) untuk bulan ketiga dikarenakan saya sakit. Oleh karena itu, saya akan memberikan kuasa kepada:
Nama       : Yusuf Ramadhan
Pekerjaan : Tukang Kebun
Alamat     : Jalan Sriwijaya Timur Raya no 97

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

September,..... 2012 
Peneriman Kuasa
Pemberi Kuasa        
 Yusuf Ramadhan
 Dadang Sudrajat

Monday, September 24, 2012

Cara Melakukan Pemijahan Ikan Cupang dan Perawatan Burayak


Ikan cupang yang dipelihara dengan tujuan untukdibudidayakan tentu tidak lepas dari pemijahan ikan cupang. Pemijahan bertujuan untuk mengembangbiakkan ikan cupang dan sekaligus membantu mencari bibit unggul dari persilangan antara cupang yang satu dengan yang lainnya.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memijahkan ikan cupang dan cara-cara pemijahan ikan cupang.
 
1.Siapkan pasangan yang akan dikawinkan ( usahakan itu merupakan jantan dominan dan induk dominan serta keduanya harus sudah cukup umur dan berada pada kondisi yang sehat )

2.Berikan makanan secukupnya kepada ikan cupang yang akan dikawinkan tersebut sebelum dilakukan pemijahan   

3. Usahakan menggunakan betina yang belum pernah dikawinkan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, karena menurut penelitian, hasil telur perkawinan ikan cupang yang pertama merupakan hasil yang paling optimal dibanding dengan hasil produksi telur yang ke 2 kali.

4. Tempatkan jantan dan betina dalam wadah yang sama secara langsung dan tidak perlu tahap pengenalan atau perjodohan, karena saya melakukannya begitu juga dan tidak mengalami masalah apa - apa kecuali salah satu dari cupang tersebut belum siap kawin, maka tidak akan ada telur yang dapat dihasilkan.
Catatan " dalam waktu 1 x 24 jam atau 1 hari akan ada telur dengan syarat kedua cupang sudah siap kawin " saya menuliskan ini sesuai dengan hasil budidaya saya sendiri dan jika dalam waktu 2 hari blm ada telur maka pisahkan betina dari tmpt jantan, karena ini menunjukan kalau mereka belum siap kawin.

Persiapan Wadah Pemijahan 

1. Anda dapat menggunakan wadah berupa aquarium, gentong atau ember/baskomplastik sebagai tempat pemijahan. Jangan gunakan tempat yang terlalu lebar.  

2. Isi dengan air yang telah diendapkan dengan kedalaman antara 10 s/d 15 Cm Ini dimaksudkan agar suhu air didasar tidak terlalu dingin, memudahkan si jantan merawat telur dan burayak yang jatuh dari busa. Suhu yang dibutuhkan antara 21 hingga 31 derajad Celcius, untuk pemijahan idealnya adalah 25 derajad Celcius. 

3. Siapkan media pijah (substrat) bisa berupa tanaman air seperti Java Moss, daun ketapang kering, potongan styrofoam atau serabut rafia atau lembaran plastik bening tempat si jantan membuat busa/sarang untuk meletakkan telur. Biasanya sering menggunakan plastik bening dengan pertimbangan karena bisa memonitor telur dengan melihat dari bagian atas, tidak membusuk, tidak tenggelam dan relatif lebih bersih. Ukuran plastik cukup 10×15 cm atau 10×10 cm saja.

4. Jangan lupa berikan sedikit garam ke tempat dimana akan dilakukan pemijahan , hal ini dilakukan karena untuk meminimalkan tumbuhnya jamur yang dapat menyerang ikan cupang kita.

 

Pemijahan

 

Pada indukan jantan yang matang warna siripnya terlihat lebih cerah dan pada induk betina perutnya terlihat membuncit dan secara transparan kita dapat melihat telur pada saluran pengeluarannya. 

1. Masukkan jantan dan betina yang akan dikawinkan ke wadah pemijahan yang telah disiapkan dan biarkan selama 1 hari serta jangan lupa tutup tempat pemijahan tersebut. dan usahakan tempat yang dijadikan tempat pemijahan itu gelap.

2. Dalam tempo antara 2 hingga 8 jam si jantan akan membangun busa pada substrat yang akan digunakan sebagai tempat bercumbu dan bulan madunya. Sarang dibuat oleh si jantan dengan cara mengambil gelembung udara dari permukaan dan melepaskannya dibawah permukaan daun atau tanaman air yang mengapung dipermukaan air. betina yang siap dikawinkan adalah betina yang sudah cukup umurnya dan memiliki bintik putih dibagian perut dan perut sedikit buncit, serta badan yang akan belang-belang warna putih. Sedangkan pada jantan, dapat dilihat dari sifatnya yang sangat suka membuat gelembung busa diatas permukaan air dan itu merupakan tanda bahwa si jantan siap dikawinkan
3. Jika dalam waktu 2 hari masih tidak ada telur, maka segera pisahkan pasangan tersebut

4. Proses pernikahan akan terjadi selama kurang lebih 2-3 hari 


5. Pada saat pemijahan tubuh si jantan akan melilit dan menyelubungi tubuh induk betina membentuk huruf “U” dengan ventral saling berdekatan sampai betina mengeluarkan telur yang segera dibuahi oleh sperma si jantan. Telur-telur tersebut akan berjatuhan ke dasar dan segera diambil si jantan dengan mulutnya untuk diletakkan di sarang busa. Proses pemijahan ini bisa berlangsung selama berjam-jam dan dengan proses yang berulang-ulang, dan merupakan ritual yang sangat menarik untuk dilihat.  

6. Aktifitas pemijahan berakhir dengan tanda-tanda si jantan mengusir betina agar menjauh dari sarang busa.  Dengan tujuan agar sibetina tidak memakan telurnya sendiri

7. Setelah aktifitas pemijahan selesai, segera angkat induk betina dan letakkan di aquarium pengobatan dengan diberikan metylene blue/pomate untuk pengobatan luka-luka akibat pemijahan, dan dapat dikawinkan lagi setelah 3-4 minggu. Selanjutnya tugas menjaga telur dan merawat bayi diambil alih oleh si jantan.  

8. Berikan sedikit makanan kepada sijantan selama proses penjagaannya terhadap anak-anaknya. 

9. Telur-telur yang subur akan menetas setelah 24 jam pada suhu berkisar 25 derajat Celcius. Dan 2 hari kemudian akan terlihat burayak seukuran jarum dengan warna kehitaman. 

10. Bila burayak telah dapat berenang bebas indukan jantan dapat segera diangkat dan tempatkan pada aquarium pengobatan/karantina. Setelah 7 hari indukan jantan telah siap untuk dikawinkan lagi. Perlu dicatat bahwa cupang tidak akan pernah mau kawin dengan pasangan yang bukan pilihannya. 

Pembesaran Anakan Ikan Cupang

Burayak sampai umur 2-3 hari tidak perlu diberi makan karena adanya cadangan kuning telur (egg yolk) dalam tubuhnya. Pembesaran burayak tidak sesulit seperti yang kita bayangkan asal kita mengetahui tahap-tahapnya, dan itu merupakan tantangan tersendiri bagi para breeder pengembangbiak.
  1. Dengan meletakkan tanaman air pada wadah pemijahan berguna dalam menyumbangkan sedikit infusoria secara alami buat burayak.
  2. Setelah burayak dapat berenang bebas secara otomatis dan naluri alamiahnya akan berburu untuk makan, dan secara naluri pula mereka dengan atraktif akan menyerang sesuatu yang bergerak.
  3. Pada saat burayak berumur 3-4 hari dapat diberikan vinegar eels (belut cuka), gerakannya disukai serta menarik minat burayak dan bentuknya yang sangat kecil cukup pas untuk burayak memakannya. Anda dapat juga memberi makan burayak dengan infusoria, rotifera atau micro worms (cacing sutra).
  4. Setelah burayak berumur 1 minggu dapat diberikan pakan kutu air saring atau BBS (Baby Brine Shrimp)/Artemia yang telah dikultur.
  5. Pemberian kutu air dan Artemia bisa dilanjutkan hingga burayak berumur 3 minggu, dan dapat juga dicampur/divariasi dengan cacing tubifex sp., chironomus sp., ataupun vinegar eels karena pertumbuhan burayak sering kali tidak sama.
  6. Pada umur 5 minggu burayak siap untuk dilakukan pendederan atau dipindahkan ketempat yang lebih besar ataupun kolam. Pada saat ini porsi pemberian pakan lebih banyak dan dilakukan penggantian air secara kontinyu.
  7. Pada usia 4 hingga 6 minggu burayak mulai terbentuk organ labirinnya dan mereka mulai menuju permukaan untuk bernafas (mengambil oksigen langsung dari udara).
  8. Setelah lewat umur 6 minggu pemberian diet makanan mulai variatif, jentik nyamuk (cuk), kutu air dan bloodworm.
  9. Lakukan penggantian air sebanyak 30% dengan cara siphon atau membuka drain/valvenya, sekaligus membersihkan kotoran dan sisa pakan yang ada didasar. Kemudian tambahkan air baru yang telah diendapkan secara lembut/perlahan. Sejak usia 4 minggu naluri bertarung sudah mulai tampak dan penggantian atau penambahan air baru/bersih akan merangsang aktivitas hormonal ikan yang mengarah kepada agresivitasnya. Untuk meminimalisir pertarungan, gunakan tempat atau space yang lebih besar atau dapat juga meletakkan tanaman air hidrilla atau dapat juga menggunakan serabut rafia untuk menghindari pertemuan langsung yang berakibat timbulnya pertarungan.
  10. Umur 7 hingga 8 minggu mulai dapat disortir jantan atau betina.
  11. Umur 10 hingga 12 minggu dapat disortir berdasarkan grade A, B, atau C. pisahkan mereka karena masing-masing memiliki nilai jual yang berbeda.
  12. Pilih anakan yang kwalitas baik atau super, dan diletakkan mereka dalam aquarium terpisah (soliter). Gunakan aquarium berukuran minimal 15x15x20 Cm. dan lakukan penggantian air 30% – 50% setiap 3 – 7 hari. Kunci utama dalam perawatan adalah kwalitas air yang baik dan pakan yang baik, karena hal ini berakibat langsung terhadap kesehatan dan pertumbuhan ikan.
di atas merupakan tulisan saya sendiri serta gabungan dari kutipan berbagai sumber tentang cara pemijahan ikan cupang sekaligus cara pembesaran anakan cupang agar tumbuh dengan sehat dan selamat hingga dewasa.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India