ü Hukum tertulis,
yaitu Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam
berbagai paraturan Negara.
ü Hukum tidak
tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam kayakinan masyarakat
tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Hukum tidak tertulis disebut konvensi.
v Berdasarkan
Ruang atau wilayah Berlakunya.
ü Hukum Lokal,
yaitu Hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.
ü Hukum Nasional,
yaitu Hukum yang berlaku di Negara tertentu.
ü Hukum
Internasional, yaitu Hukum yang berlaku mengatur hubungan antara dua Negara
atau lebih
v Berdasarkan
Waktu dan Diaturnya.
ü Hukum yang
berlaku pada saat ini disebut juga Hukum positif.
ü Hukum yang
berlaku pada waktu yang akan dating
ü Hukum
antarwaktu, yaitu Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut Hukum
yang berlaku saat ini dan Hukum yang berlaku pada masa lalu.
v Berdasarkan Isi
Masalah yang Diaturnya.
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, Hukum dapat
dibedakan menjadi Hukum public dan Hukum privat.
Hukum Publik,
yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang
menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public mencangkup Hukum
Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
a) Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara mempelajari Negara tertentu, seprti bentuk
Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan
Negara, dan sebagainya. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar
dari Negara.
b) Hukum Administrasi Negara
Adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja
alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara.
c) Hukum Pidana
Adalah Hukum yang mengatur perlanggaran-perlanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana
tertentu.
d) Hukum Acara
Disebut juga Hukum formal, Hukum acara adalah seperangkat
aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau memprtahankan
Hukum material.
Hukum Privat,
adalah Hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Perdata, berarti warga
Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok Hukum perdata adalah Buergelijk
Wetboek ( BW ). Dalam arti luas Hukum privat mencangkup juga Hukum Dagang dan
Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :
1) Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai
subyek Hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri
dalam melaksanakan hak-haknya.
2) Hukum Keluarga
Adalah Hukum yang memuat serangakaian peraturan yang timbul
dari peergaulan hidup dalam keluarga. Hukum kelurga dapat dibagi sebagai
berikut :
a) Kekuasaan
Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur.
b) Perwalian,
yaitu seseorang tertntu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim
piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi misalnya.
c) Pengampunan,
yaitu seseorang tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi curator bagi orang
dewasa yang diampunya karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya,
tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
d) Perkawinan,
yaitu mengatur perbuatan-perbuatan Hukum serta akibat-akibatnya anatara dua
pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut
undang-undang.
3) Hukum Kekayaan
Adalah Hukum yg mengatur hak dan kewajiban manusia yang
dapat di nilai dengan uang. Yg mencakup:
a) Hukum benda,
yg mengatur hak-hak kebendaan yg bersifat mutlak
b) Hukum perikatan,
yg mengatur hubungan yg bersifat kehartaan antara 2 org atau lebih.
4) Hukum waris
Hukum yg mengatur harta kekayaan orang telah dia meninggal.
Pembagian waris di lakukan dengan cara :
a) Menurut
undang2
b) Menurut wasiat
5) Hukum dagang
Hukum yang mengatur soal perdagangan karena tingkah laku
manusia
6) Hukum adat
Hukum yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
PENGGOLONGAN HUKUM
Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali
ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa
aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua,
yaitu:
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis
dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang,
keputusan presiden dan lain-lain.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam
praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga,
yaitu:
§ Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah
atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
§ Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh
(melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku
secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua,
yaitu:
§ Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan
berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum
positif.
§ Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan.
Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
§ Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur
hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang
hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa
hukum materil berisi perintah dan larangan.
§ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara
melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
§ Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang
memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
§ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam
keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
§ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
§ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal
dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
§ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara
yang mengadakan perjanjian antar negara.
§ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan.
Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan
hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum
tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum
privat.
Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti
hukum pidana, hukum tata negara, maupun hukum administrasi negara. Dalam hukum
privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum
keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.
Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai
berikut.
1) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai
perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain
bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan
negara.
3) Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum
tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan
yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja
antar alat perlengkapan negara.
4) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
orang atau antar subjek hukum yang menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan/individu.
5) Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6) Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan
antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam
perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga
adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7) Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang
benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga
yang ditinggalkannya.
8) Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur
tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.
MENURUT SUMBERNYA :
Sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi
pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh
hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa
perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi
kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam
masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di
masyarakat)
MENURUT BENTUKNYA :
tertulis :
1. dikodifikasi => contoh : corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
tidak tertulis :
adat kebiasaan
MENURUT ISINYA :
hukum privat & hukum public
MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA :
1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing
MENURUT MASA BERLAKUNYA :
1. hukum positif ( ius constitutum )
2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak
mngenal ruang dan waktu)
MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :
1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hokum )
2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan
melaksanakan kaidah-kaidah hukum material
MENURUT SIFATNYA :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja
contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
MENURUT WUJUDNYA :
Hukum objektif & hukum subjektif
0 comments:
Post a Comment