Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Monday, January 16, 2012

Penggolangan hukum berikut penjelesannya pelajaran PKN SMA

Berdasarkan Wujudnya

ü      Hukum tertulis, yaitu Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai paraturan Negara.

ü      Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam kayakinan masyarakat tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Hukum tidak tertulis disebut konvensi.

v     Berdasarkan Ruang atau wilayah Berlakunya.

ü      Hukum Lokal, yaitu Hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.

ü      Hukum Nasional, yaitu Hukum yang berlaku di Negara tertentu.

ü      Hukum Internasional, yaitu Hukum yang berlaku mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih

v     Berdasarkan Waktu dan Diaturnya.

ü      Hukum yang berlaku pada saat ini disebut juga Hukum positif.

ü      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating

ü      Hukum antarwaktu, yaitu Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut Hukum yang berlaku saat ini dan Hukum yang berlaku pada masa lalu.

v     Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya.

Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, Hukum dapat dibedakan menjadi Hukum public dan Hukum privat.

    Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public mencangkup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.

a) Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara mempelajari Negara tertentu, seprti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara, dan sebagainya. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.

b) Hukum Administrasi Negara

Adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara.

c) Hukum Pidana

Adalah Hukum yang mengatur perlanggaran-perlanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.

d) Hukum Acara

Disebut juga Hukum formal, Hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau memprtahankan Hukum material.

    Hukum Privat, adalah Hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Perdata, berarti warga Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok Hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek ( BW ). Dalam arti luas Hukum privat mencangkup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :

1) Hukum Perorangan

Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subyek Hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.

2) Hukum Keluarga

Adalah Hukum yang memuat serangakaian peraturan yang timbul dari peergaulan hidup dalam keluarga. Hukum kelurga dapat dibagi sebagai berikut :

a)      Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur.

b)      Perwalian, yaitu seseorang tertntu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi misalnya.

c)      Pengampunan, yaitu seseorang tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi curator bagi orang dewasa yang diampunya karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.

d)      Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan Hukum serta akibat-akibatnya anatara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut undang-undang.

3) Hukum Kekayaan

Adalah Hukum yg mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat di nilai dengan uang. Yg mencakup:

a)      Hukum benda, yg mengatur hak-hak kebendaan yg bersifat mutlak

b)      Hukum perikatan, yg mengatur hubungan yg bersifat kehartaan antara 2 org atau lebih.

4)      Hukum waris

Hukum yg mengatur harta kekayaan orang telah dia meninggal. Pembagian waris di lakukan dengan cara :

a)      Menurut undang2

b)      Menurut wasiat

5) Hukum dagang

Hukum yang mengatur soal perdagangan karena tingkah laku manusia

6)      Hukum adat

Hukum yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

PENGGOLONGAN HUKUM

Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
§ Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
§ Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
§ Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
§ Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
§ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
§ Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
§ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
§ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
§ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
§ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.
Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.
Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.
3) Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
4) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang atau antar subjek hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
5) Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6) Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7) Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8) Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

MENURUT SUMBERNYA :

Sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

MENURUT BENTUKNYA :

tertulis :

1. dikodifikasi => contoh : corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD

tidak tertulis :

adat kebiasaan

MENURUT ISINYA :

hukum privat & hukum public

MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA :

1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing

MENURUT MASA BERLAKUNYA :

1. hukum positif ( ius constitutum )
2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :

1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hokum )
2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material

MENURUT SIFATNYA :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur

MENURUT WUJUDNYA :

Hukum objektif & hukum subjektif

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India