Etika berasal dari bahasa Yunani
ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika
mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah,
baik, buruk dan
tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan
teknologi
informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi
informasi dan
komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan
etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah
netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui
Internet. Meski komunikasi
melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun
pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik.
Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki
moral yang baik. Begitu juga sebaliknya.
Dalam hal penggunaan perangkat
lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat
perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk
berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan
undang-undang. Indonesia
sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan
intelektual.
Selain memperhatikan etika dan
moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi
lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja.
Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak
negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya
massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu
diperhatikan dengan saksama.
A.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual
adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan
intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang
diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan
bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik
lainnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual
sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang
diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan
intelektualnya.
HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
● hak
cipta atau copyright
● hak
kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi
karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga
dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat
didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
Di
Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
d.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,
baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer (sementara).
g.
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
B.
Aturan-aturan Hak
Cipta Perangkat Lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat
lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun
2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Sebelumnya,
negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6 Tahun 1982
● Undang-undang No. 7 Tahun 1987
● Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang
Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari
pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal
49
a. Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau
gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam
bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan
dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status
sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak
Berrpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary)
adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat
dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika
menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak
Komersial
Perangkat lunak komersial adalah
perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang
berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada
perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak
komersial.
Perangkat Lunak
Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas
adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat
lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih
ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang system
operasi.
Public Domain
Perangkat lunak public domain
adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari
perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa
beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama
sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang
berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah
hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita
menggunakan istilah `public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan
istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Freeware
Istilah freeware tidak
terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak
yang mengizinkan orang-orang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya
diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering
tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak
tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU General Public
License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah
kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft kan sebuah program
(copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai
perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh
adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL
memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumber Terbuka
(Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber
Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source
code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya
dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan
mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat
membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya
hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis.
Kita bisa sajamembuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya,
mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat
lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). Definisi open source yang
asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
● Free
Redistribution
● Source
Code
● Derived
Works
● Integrity
of the Authors Source Code
● No
Discrimination Against Persons or Groups
● No Discrimination Against Fields of Endeavor
● Distribution of License
● License Must Not Be Specific to a Product
● License Must Not Contaminate Other Software
A.
Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari
aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang
terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang
layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran
hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada
karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi
atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan
perangkat lunak bajakan
c. instalasi
perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi
perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran
atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima
ratus
juta rupiah)
B.
Menhargai Hak Cipta
Orang Lain
Setiap manusia yang menciptakan sebuah karya
tentu akan merasa senang bila hasil
karyanya
mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Dalam
kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai
hak cipta orang lain.
Dampak negatif dari tidak diindahkannya
undang-undang hak cipta adalah maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan
merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pembajakan
merupakan perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara kreativitas
maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait karya cipta tidak hanya
terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain,
tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di masyarakat
telah umum beredar barang-barang teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk
perangkat lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa
ijin. Perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan
ke pengadilan.
Sebagai
warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan cara berikut ini.
1.
Selalu
menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak
selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat
menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2.
Tidak
melakukan penggandaan software-software ilegal.
3.
Selalu
menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4.
Tidak
mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau
dimodifikasi oleh pembuatnya.
5.
Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal
yang melanggar hukum.
C.
Prinsip Kesehatan
Keselamatan Kerja
Dalam dunia industri atau
perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan
dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting. Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan
prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah
ada. Seorang yang sehari-hari menggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan,
ataupun hobi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar
dari berbagai gangguan kesehatan.
Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer
adalah:
1. gangguan pada mata
2. gangguan pada kepala
3. gangguan pada tangan
4. gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer
yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor. Seperti kita
ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran partikel-partikel
elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan electron dari
inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif.
Sementara itu, elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom
netral lainnya dan membentuk
ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh
kita.
Radiasi
yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1.
sinar-X
2.
sinar ultraviolet
3.
gelombang mikro
4.
radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat
radiasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu, setiap pengguna komputer
perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika Anda harus bekerja di depan
komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar
tidak terus menerus menatap layar monitor.
Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor
komputer, kita perlu memperhatikan pula faktor-faktor lain yang berpotensi
menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu posisi tubuh, posisi peralatan,
pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan (suhu, kualitas udara dan gangguan
suara). Menggunakan komputer dengan posisi tubuh yang benar, akan memberikan
kenyamanan saat bekerja. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja secara
efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur
posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikut ini
posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.
Kepala dan Leher
Aturlah agar posisi kepala dan
leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan posisi ini, Anda akan
sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat merasa lelah.
Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saat
menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.
Bagian Pungung
Duduk dengan punggung yang tegak
dan rileks merupakan posisi yang benar saat
menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu
miring ke kiri atau ke
kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh
punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi.
Bagian Pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak
tegang. Usahakan agar pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
Posisi Lengan dan
Siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku
membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.
Bagian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam
posisi yang nyaman. Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan
hal-hal berikut agar kesehatan Anda tetap terjaga:
● sesuaikan
tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
● usahakan
agar jarak antara monitor dan mata minimal 40 cm.
● gunakan
refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
● gunakan
kursi yang memiliki sandaran tangan
● atur
pencahayaan monitor.
Tentu saja, petunjuk umum
menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan dan minum yang sehat,
istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan. Dari sisi
hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktor
berikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
Posisi monitor
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan
radiasi. Untuk
mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
● letakkan
monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan
tidak terlalu redup)
● atur
posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
● aturlah
kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu
redup
● gunakan
filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.
Posisi keyboard
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun
tidak terlalu rendah.
Posisi mouse
Letak mouse yang benar adalah di
samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Anda gunakan untuk bekerja. Jika
Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelah kiri keyboard dan
aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
Posisi meja dan
kursi
Aturlah meja dan kursi
sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih nyaman, dan
Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.
Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer harus dijaga
dengan baik karena
perangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.
Monitor
Monitor CRT menggunakan listrik
tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup besar. Hindarkan monitor dari
percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek atau korsleting yang
dapat membahayakan keselamatan Anda.
Kotak CPU
Kotak CPU yang diletakkan di
lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapat
mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk
menghindari korsleting, kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya
di atas meja. Kotak CPU dapat ditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke
tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan
konsumsi listrik yang besar, maka kita harus menjauhkannya dari benda-benda
cair dan binatang atau serangga untuk menghindari korsleting.
Kabel
Aturlah susunan kabel secara
baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik, jangan sampai ada
yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak
perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.
0 comments:
Post a Comment