A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek
hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional
bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik
dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau
hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata
internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata
lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga
Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body
of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu
biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas,
yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan
wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara
damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai,
menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian
internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain,
Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih
sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa
intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada
piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan
keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi,
social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan
perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki
persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat
diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi
dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya,
pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional.
Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara,
tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang
perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak
adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut
sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepala gereja
tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum
Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara
dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di
Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek
hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang
diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang
ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi
subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam
arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang
memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat
Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu
pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam
memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism
Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam
memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum
internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan
formal.
Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang
membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.
Sedangkan sumber hukum
formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik
yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa
internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam
Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan
antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua
kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah
kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas
hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah
system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang
berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum
Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat
dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai
suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama
yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum
umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam
arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan
nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum
internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat
menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den
Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB,
berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional
Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan
wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal
dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia,
Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang
subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah
Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional
boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang
ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus
membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional
dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang
bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah
aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan
sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi
sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa
perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau
Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang
sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka,
bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah
internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi
sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa
tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak
yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa
karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah
Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan
pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa
jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi
atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah
memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari
Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen
atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka
peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus
dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan
perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara
dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel
khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for
East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute),
adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu,
atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum
internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjiann
internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan
internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan
paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara
menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih
secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus
sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu
boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari
pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan
kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu
dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan
semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa
internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang
bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh
Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu
1947.
Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator
berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar
penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan
Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite
penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah
suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite
dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan
tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah
suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar
perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai
pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan
sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan
Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan –
tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan
status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari
kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa
internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh
ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai,
tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas
pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan
politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan
pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan
pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta
baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup
tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional
dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan
pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang
berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen
mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan
atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan
oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah
Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek
persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang
mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang
bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain
yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakkan intervensi atas
sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah
internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan
pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu.
Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang
dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai
Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan
menewaskan 500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat
Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf
Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menghukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000
rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan
menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis
kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia
dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani
proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu
1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh
ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di
Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan,
dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormati keputusan tersebut.
• Kasus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.
Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama
Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
Sumber: http://materipknkelasxisemester2.blogspot.com/p/blog-page.html
0 comments:
Post a Comment