BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu
“sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian
maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu
kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri
sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan
kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini
menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara
badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan
legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial
sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang
merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara
formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama
sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi
organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa
jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh
Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan
Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan
(State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada
pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh
pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer
yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh
Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial
dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang
dasarPakistanyang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang
beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan
pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif.
Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang
telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif
dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya
dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan
rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum.
Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif
sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap
parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan
kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah
atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh
parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri atas raja saja
sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat.
Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya
ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas
tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk
konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak
lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan
jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya
kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang
memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraanIndiaagak mirip dengan Inggris dan sistem
pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri
atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang
dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa
jabatanlimatahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat
maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government
dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama
Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa
terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu
pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para
pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha
pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya
disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari
beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam
beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.
II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode,
sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang.
Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh
sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan
itu dapat dirinci sebagai berikut :
- periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
- periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
- periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
- periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
- Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
sumber : http://arohimz.wordpress.com/2012/02/28/materi-pkn-kelas-xii-semester-1/