Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Sunday, May 27, 2012

RANGKUMAN PELAJARAN PKN SMA KELAS X SEMESTER 2 (bag 2)

lanjutan dari yg sebelumnya RANGKUMAN PELAJARAN PKN SMA KELAS X SEMESTER 2 (bag 1), bagi yg minta update bisa minta kok insya allah bisa membantu , selamat belajar keep your spirit ^_^, kalau mau copas jangan lupa sumbernya yaa  ^-^

SUBSTANSI KONSTITUSI

Secara garis besar substansi/isi konstitusi memuat :
a.Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
b.Ketentuan tentang struktur organisasi negara
c.Ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia
d.Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
e.Ketentuan tentang larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi
 
KOSNTITUSI DI INDONESIA 
  1. NKRI sekarang menggunakan UUD 1945
  2. UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang periode ke II (14-16 Juli 1945), dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
  3. Naskah resmi UUD 1945 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun ke II nomor 7 tanggal 15 Februari 1945.
  4. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu sebagai hukum dasar tertulis.
 KEDUDUKAN UUD 1945
1.  Sebagai norma hukum :
  • Berisi norma yang harus dilaksanakan dan ditaati.
  • Berisi peraturan yang mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara, setiap lembaga masyarakat dan setiap warga negara
2.  Sebagai hukum dasar :
  • Menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan setiap lembaga negara.
  • Merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-an yang lebih rendah kedudukannya.
 
3.  Sebagai alat kontrol terhadap :
          Pelaksanaan pemerintahan negara.
          Peraturan perundangan lain dibawah UUD
4.  Sebagai hukum tertinggi :
          Dalam tata urutan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi, sehingga peraturan perundangan lainnya yang lebih rendah harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang hakekatnya merupakan pancaran sila-sila Pancasila dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945

KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1)      UUD 1945
2)      Konstitusi RIS 1949
3)      UUD Sementara 1950

SUBSTANSI UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri Pembukaan dan pasal-pasal, secara garis besar memuat materi-materi atau ketentauan-ketentuan pokok sebagai berikut :
  1. Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
  2. Sistem ketatanegaraan (struktur organisasi negara)
  3. Prinsip pembagian kekuasaan
  4. Prinsip negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  5. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, seperti adanya pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD serta Presiden dan wakil Presiden.
  6. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  7. Pengkuan dan perlindungan hak asasi manusia
  8. Sistem sosial budaya berdasarkan asas “Bhinneka Tunggal Ika”
  9. Prinsip kesederajatan dalam hukum dan pemerintahan.
  10. Sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
  11. Prinsip bela negara
  12. Prinsip pertahanan dan keamanan negara
  13. Prosedur mengubah UUD.
  14. Larangan mengubah bagian tertentu dari UUD.
SISTEMATIKA UUD 1945
Sebelum amandemen :
1)      Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinia
2)      Batang Tubuh UUD 1945 terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
3)      Penjelasan UUD 1945 terdiri Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal
Sesudah amandemen :
1)      Pembukaan UUD 1945
2)      Pasal – pasal UUD 1945

POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a)      Persatuan.
b)      Keadilan sosial.
c)       Kedaulatan rakyat.
d)      Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
1.  Sebagai tertib hukum.
2.  Sebagai pokok kaidah negara yang foundamental
3.  Sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan
4.  Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi

2 comments:

Unknown said...

keren sekali. ini sangat membantu saya. terimakasih:))

Anonymous said...

Oke sukses bro

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India