Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Monday, January 23, 2012

cheat ninja saga damage work 100% with CE 23012012

Games ninja saga merupakan game yang sangat populer di kalangan para gamers di tanah air dan sangat digandrungi oleh para pemain games online. Ninja Saga adalah salah satu permainan yang diciptakan dan sekaligus dimainkan di Facebook. Games kasual online dengan fitur yang spektakuler termasuk pertama di dunia dengan real-time keterampilan PvP & 100 animasi yang membawa kepuasan gameplay maksimum untuk bermain.
Pengguna dapat menantang teman-teman mereka dengan bermain satu-satu secara real-time. Mereka dapat berlatih keterampilan Ninja mereka dengan teman-teman mereka sebelum mengambil musuh dan monster. Para pemain dapat menyesuaikan jenis kelamin Ninja, gaya rambut dan warna, serta warna kulit. Mereka juga dapat memperoleh Gold dan Token yang dapat mereka gunakan untuk lebih membekali diri.
cheat ninja saga
Games Facebook ini sangat menarik untuk dimainkan dan tentunya anda memerlukan cheat ninja saga token untuk dapat terus-terusan mengakali permainan. Banyak sekali misi yang harus dijalankan sehingga banyak yang mengandalkan cheat ninja saga.
Siapkan yang diperlukan dalam penggunaan cheat ninja saga terbaru ini, seperti Cheat Engine versi terbaru, mozilla firefox terbaru, dll. Semoga cheat ninja saga terbaru 2012 di bawah ini masih bekerja atau 100% work dan bermanfaat bagi kalian semua yang mencarinya.
Berikut ini merupakan cheat ninja saga 2012 untuk membantu permainan ninja saga kamu lebih baik.

Cheat Ninja Saga Damage
1. buka cheat engine
2. klik select proces to open(icon gambar komputer di pojok kanan setengah atas)
3. cari browser yang kamu pakai utk main ninja saga
4. trus klik open
5. pada kolom value type ganti dengan “Array of bytes” dan centang also scan read in-memory
6. scan kode ini 62 04 D3 24 64 A3 A2 di frist scan
7. klik 2x di bawah tulisan addres(pojok kanan setengah atas)
8. di bagian bawah kan hasil dari klik 2x tadi
9. di bawah tulisan value klik 2x
10. ganti kode 62 04 D3 24 64 A3 A2
11. menjadi 62 04 D3 24 64 A2 A2

SUMBER : http://sakeena.net/cheat-ninja-saga/

Saturday, January 21, 2012

HAKI SIKAP DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika
mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan
komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah
netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi
melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya.
Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama.

A.   Hak Atas Kekayaan Intelektual

     Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya.

HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
●     hak cipta atau copyright
●     hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a.     Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.     Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.     Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
d.     Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.     Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.      Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
g.     Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

B.   Aturan-aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
     Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
●   Undang-undang No. 6 Tahun 1982
●   Undang-undang No. 7 Tahun 1987
●   Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
            tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
           
Perangkat Lunak Berrpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.

Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang system operasi.
 
Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah `public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.

Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk  meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.

Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa sajamembuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
●   Free Redistribution
●   Source Code
●   Derived Works
●   Integrity of the Authors Source Code
●   No Discrimination Against Persons or Groups
●   No Discrimination Against Fields of Endeavor
●   Distribution of License
●   License Must Not Be Specific to a Product
●   License Must Not Contaminate Other Software

A.   Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b.     Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
       kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
       paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
       ratus juta rupiah)

B.    Menhargai Hak Cipta Orang Lain
Setiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil
karyanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk   menghargai hak cipta orang lain.
Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di masyarakat telah umum beredar barang-barang teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk perangkat lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin. Perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1.     Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2.     Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3.     Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4.     Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5.    Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

C.   Prinsip Kesehatan Keselamatan Kerja

Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting. Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. Seorang yang sehari-hari menggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.
Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1. gangguan pada mata
2. gangguan pada kepala
3. gangguan pada tangan
4. gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor. Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan electron dari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu, elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita.
Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1. sinar-X
2. sinar ultraviolet
3. gelombang mikro
4. radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.
Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pula faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu posisi tubuh, posisi peralatan, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan (suhu, kualitas udara dan gangguan suara). Menggunakan komputer dengan posisi tubuh yang benar, akan memberikan kenyamanan saat bekerja. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja secara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.

Kepala dan Leher
Aturlah agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.

Bagian Pungung
Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saat
menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau ke
kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi.

Bagian Pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
Posisi Lengan dan Siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.

Bagian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman. Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan Anda tetap terjaga:
●   sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
●   usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 40 cm.
●   gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
●   gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
●   atur pencahayaan monitor.

Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan dan minum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan. Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktor berikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.

Posisi monitor
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk
mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
●   letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan tidak terlalu redup)
●   atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
●   aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu
     redup
●   gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.
    
Posisi keyboard
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.

Posisi mouse
Letak mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Anda gunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelah kiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.



Posisi meja dan kursi
Aturlah meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih nyaman, dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.
Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer harus dijaga dengan baik karena perangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.

Monitor
Monitor CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup besar. Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan Anda.

Kotak CPU
Kotak CPU yang diletakkan di lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapat
mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk menghindari korsleting, kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapat ditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita harus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari korsleting.

Kabel
Aturlah susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik, jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.

[TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI] KELAS 7 BAB 1 SISTEM KOMPUTER

A.    Pengertian Komputer
Semula kata “komputer” berasal dari bahasa Latin Computare dan bahasa Inggris Compute yang berarti peralatan untuk menghitung.
Pengertian komputer secara umum :
1.     Menurut Robert H. Blissmer
      Komputer adalah Suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut :
·       Menerima input
·       Memproses input sesuai dengan programnya
·       Menyimpan perintah-perintah dan hasil pengolahannya
·       Menyediakan putput dalam bentuk informasi

2.     Menurut Donald H. Sanders
      Komputer adalah Sistem elektronik untuk memanipulasi data ang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya ecar otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output dibawah pengwasan suatu langkah-langkah instruksi program yang tersimpan dimemori

3.     Menurut William M. Fouri
      Komputer adalah Suatu proses data yang dapat melakukan perhitungan yang besar dan cepat, termasuk perhitungan aritmatika yang besar atau operasi logika, tanpa campur tangan manusia yang mengoperasikan selama pemrosesan.

4.     Menurut Gordon B. Davis
      Komputer adalah tipe khusus alat penghitung yang mempunyai sifat tertentu yang pasti.

Dari beberapa definisi yang tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa komputer adalah :
·         Alat elektronik
·         Dapat menerima input data
·         Dapat mengolah data
·         Dapat memberikan informasi
·         Menggunakan suatu program
·         Yang tersimpan di memori computer ( Storage Program )
·         Dapat menyimpan program dan hasil pengolahan
·         Bekerja secara otomatis

       Jadi secara singkat pengertian computer adalah :
     Suatu sistem elektronik yang digunakan untuk menerima, mengolah, dan menyimpan suatu data secara cepat dan tepat, serta  menghasilkan informasi sesuai program yang diberikan.

B.    Klasifikasi Komputer
1.     Berdasarkan kegunaannya, komputer dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.   general purpose computer, yaitu komputer yang digunakan secara umum untuk    kegiatan sehari-hari, misalnya untuk mengetik dokumen, menghitung, membuat desain grafis, atau mengolah data statistik.
2.   special purpose computer, yaitu komputer yang didesain untuk pekerjaan khusus,
      contohnya komputer yang digunakan untuk mengendalikan mesin-mesin di pabrik. Komputer semacam ini biasanya digunakan untuk menghandle sistem berskala besar.

2.    Berdasarkan kapasitasnya,  komputer dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
1.     komputer mikro atau personal computer
Contoh : PC, Notebook, Palmtop, PDA, dll.
2.     komputer mini
Contoh : Komputer Alfa, dll.
3.     komputer mainframe
4.     supercomputer
Contoh : Cray, DeepBlue, EartSimulator, dll.

3.     Berdasarkan sinyal masukan, komputer dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.     komputer analog, menerima sinyal masukan berupa data analog.
Contoh : Komputer penghitung aliran BBM dalam SPBU
2.     komputer digital, menerima masukan digital, merupakan computer kebanyakan yang kita kenal.
3.     komputer hibrid, menerima masukan analog dan digital.

4.     Berdasarkan generasinya, komputer dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
1.     Generasi I, tahun 1946-1959, menggunakan tabung hampa.
2.     Generasi II, tahun 1959-1965, menggunakan transistor.
3.     Generasi III, tahun 1965-1970, menggunakan IC (Integrated Circuit).
4.     Generasi IV, tahun 1970-sekarang, menggunakan VLSI (Very Large Scale IC).

C.    Data dan Informasi
Dari pengertian komputer, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui, yaitu :
Ø  Data adalah Kumpulan kejadian-kejadian yang dicatat (ditulis) dari suatu keadaan nyata mengandung nilai yang berarti.
Ø  Informasi adalah Hasil dari kegiatan pengolahan data sesuai denagn tujuan dan manfaat yang diharapkan.
       Siklus proses informasi terdiri dari 3 tahap :
       Tahap Pengumpulan Data – Tahap Pengolahan – Hasil Pengolahan
                    
D.    Prinsip Kerja Komputer
Pada dasarnya komputer terdiri dari 3 peralatan, yaitu :
v  Input Device (alat masukan)
v  Processor (alat pengolah data)
v  Output Device (alat keluaran)
       Prinsip kerja komputer dapat digambarkan sebagai berikut :
      
           Input  Device                             Processor                           Output Device

Gambar 1. Skema Prinsip Kerja Komputer
       Keterangan :
·         Input Device, merupakan perangkat keras komputer yang berfungsi untuk memasukkan data kedalam memory komputer, seperti keyboard, mouse,dan lain-lain.
·         Processor, merupakan perangkat utama komputer yang mengelola seluruh aktifita komputer, yaitu CPU (Central Processing Unit) yang merupakan otaknya komputer.
·         Output Device, merupakan perangkat komputer yang berguna untuk menghasilkan keluaran apakah itu ke kertas (hardcopy), ke layar (softcopy), atau keluaran berupa suara. Contohnya printer, speaker, monitor dan masih banyak lagi yang lain.

     Kesimpulannya, bahwa prinsip kerja komputer tersebut diawali dengan memasukkan data dari perangkat input, lalu data tersebut diolah sedemikian rupa oleh CPU sesuai yang kita inginkan, dan data yang telah diolah disimpan dalam memory komputer atau hardisk. Data yang disimpan dapat dilihat hasilnya melalui perangkat keluaran, misalnya melalui monitor atau dicetak menggunakan printer.

E.    Komponen Sistem Komputer
Komputer untuk mengolah suatu data untuk menghasilakan informasi, maka diperlukan Sistem Komputer (Computer System). Element-element didalam sistem komputer harus saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

       Sistem komputer tersusun atas tiga element, yaitu :
1.     Hardware ( Perangkat Keras ), merupakan alat elektronika
2.   Software ( Perangkat Lunak ), merupakan program aplikasi yang dijalankan pada komputer.
3.   Brainware ( Pemakai komputer/ SDM ), merupakan orang yang menjalankan komputer

F.    Perangkat Keras (Hardware)
Perangkat keras komputer secara garis besar terdiri dari peralatan-peralatan dengan fungsi tertentu. Fungsi peralatan komputer tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut :
  Peralatan Masukan                               CPU                                Peralatan Keluaran
- Keyboard                               Peralatan Proses                        - Monitor
- Mouse                                   - Processor                                 - Printer
- Scanner                                 - Memory                                   - Speaker
                                                                                                   Peralatan Penyimpanan 
                                             - Hardisk
                                             - Floppy Disk
                                             - Peralatan Tambahan
                                             - Modem
                                             - Sound Card


Gambar 2. Skema Peralatan Komputer dan contoh peralatannya

Peralatan-peralatan komputer berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi 5 macam (Gambar 2), yaitu :
ü  Peralatan Masukan
ü  Peralatan Proses
ü  Peralatan Penyimpanan
ü  Peralatan Tambahan/ Pelengkap
ü  Peralatan Keluaran

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India