kali ini akan men share tentang Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila
mohon maaf kalau kurang lengkap :)
No
|
Nilai Dasar
|
Nilai Instrumental
|
Nilai Praktis
|
1.
|
Sila
1
|
Pasal 29(1)
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
·
Melaksanakan kewajiban
sebagai umat beragama
·
Percaya dan taqwa kepada
tuhan yang maha esa
|
pasal 29(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
|
·
Menghargai perbedaan pemeluk
agama lain
·
Tidak memaksakan kehendak
terhadap agama dan kepercayaan lain
|
||
2.
|
Sila
2
|
Pasal 26(1)
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. |
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan
sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
|
Pasal 27(1)
Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan
pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
|
·
Mematuhi peraturan yang di
buat pemerintah dan melaksanakanya
·
Saling mencintai sesama
manusia.
·
Mengembangkan sikap tenggang
rasa.
·
t idak semena-mena terhadap
orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
|
||
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. |
·
Berpartisipasi saat ber
musyawarah
|
||
Pasal 30(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. |
·
Ikut membela negara
·
Berani membela kebenaran dan
keadilan
|
||
Pasal 31(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. |
·
Bersekolah wajib 9 tahun
|
||
3.
|
Sila
3
|
Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. |
·
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
·
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
·
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
|
Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. |
·
Melestarikan budaya indonesia
·
Mempertahankan budaya asli
indonesia
|
||
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. |
·
Memasang bendera ketika
memperingati hari kemerdekaan RI
|
||
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia |
·
Menggunakan bahasa indonesia
dengan baik
|
||
4.
|
Sila
4
|
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. |
·
Saling menghormati sesama
warga negara
|
Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. |
·
Melakukan pemilihan umum
·
Memilih anggota dewan dengan
selektif
|
||
Pasal 3
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. |
·
Perubahan undang-undang
dengan musyawarah bersama
|
||
Pasal 4
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. |
·
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
|
||
Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat |
·
|
||
Pasal 7
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan |
·
|
||
Pasal 11 1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. |
·
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah
dalam mengambil keputusan bersama..
|
||
Pasal 19
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum |
·
Berrembug atau bermusyawarah
sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat
kekeluargaan.
|
||
5.
|
Sila
5
|
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya |
·
Setiap warga berhak dan wajib
mematuhi peraturan negara
|
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara |
·
Menolong sesama.
·
Menghargai orang lain.
|
||
Pasal 34
2. Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
|
·
Bersikap adil terhadap
sesama.
·
Melakukan pekerjaan yang
berguna bagi kepentingan umum dan bersama
|
Sumber : http://iinnurdiana.blogspot.com/2012/10/nilai-instrumental-dan-nilai-praktis.html
0 comments:
Post a Comment