Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Monday, September 16, 2013

Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila

kali ini akan men share tentang Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila
mohon maaf kalau kurang lengkap :)

No
Nilai Dasar
Nilai Instrumental
Nilai Praktis
1.
Sila 1
Pasal 29(1)
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

·        Melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama
·        Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa
pasal 29(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.
·        Menghargai perbedaan pemeluk agama lain
·        Tidak memaksakan kehendak terhadap agama dan kepercayaan lain
2.
Sila 2
Pasal 26(1)
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
·        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Pasal 27(1)
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
·        Mematuhi peraturan yang di buat pemerintah dan melaksanakanya
·        Saling mencintai sesama manusia.
·        Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·        t idak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

·        Berpartisipasi saat ber musyawarah
Pasal 30(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

·        Ikut membela negara
·        Berani membela kebenaran dan keadilan
Pasal 31(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
·        Bersekolah wajib 9 tahun
3.
Sila 3
Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

·        Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·        Rela berkorban demi bangsa dan negara.
·        Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.

Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
·        Melestarikan budaya indonesia
·        Mempertahankan budaya asli indonesia


Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

·        Memasang bendera ketika memperingati hari kemerdekaan RI
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
·        Menggunakan bahasa indonesia dengan baik
4.
Sila 4
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

·        Saling menghormati sesama warga negara
Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

·        Melakukan pemilihan umum
·        Memilih anggota dewan dengan selektif
Pasal 3
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

·        Perubahan undang-undang dengan musyawarah bersama
Pasal 4
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.


·        Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
·         
Pasal 7
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
·         

Pasal 11
1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
·        Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama..



Pasal 19
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum
·        Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.
Sila 5
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·        Setiap warga berhak dan wajib mematuhi peraturan negara
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
·         Menolong sesama.
·        Menghargai orang lain.

Pasal 34
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
·        Bersikap adil terhadap sesama.
·        Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama
 
 
 
 
 


Sumber : http://iinnurdiana.blogspot.com/2012/10/nilai-instrumental-dan-nilai-praktis.html

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India