Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Wednesday, March 13, 2013

pengertian hubungan internasional dan perjanjian inernasional PKN kelas XI

Kali ini saya akan menshare tentang pengertian hubungan internasional dan perjanjian inernasional, artikel yang saya tulis mungkin banyak kesamaan karena diambil dalam banyak sumber , dan ini merupakan tugas saya juga :D oke langsung saja.

 1. Pengertian Hubungan Internasional

-Menurut RENSTRA (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu negara meliputi aspek politik,ekonomi,sosial, budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
-Interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan,persengketaan,permusuhan ataupun peperangan.

2. Perlunya hubungan internasional

-karena perkembangan industri yang makin pesat jadi negara-negara butuh dengan negara lain.
-karena tidak meratanya kekayaan alam jadi negara-negara yang kekurangan menjalin kerja sama dengan negara yang kaya.
-Apabila tidak menjalin hubungan Internasional maka bisa tidak dianggap sebagai negara yang baik/sah
-Bisa saling bertukar pikiran dengan cara pertukaran pelajar dan pertukaran mahasiswa/pegawai dengan negara lain
-Karena biasanya negara-negarasaling ketergantungan jadi tidak bisa bekerja sendiri atau berdiri sendiri

3. Pengertian Perjainjian Internasional

-Menurut Mochtar Kusuatmaja adalah perjanjian yang diadakan diantara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu
-Menurut Oppenhein-Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara negara. Hal ini subyek hukum Internasional hanyalah negara.
-Kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

4. Istilah-istilah Perjanjian Internasional

Traktat (Treaty), Konvensi (Convention), Persetujuan (Agreement), Piagam (Charter), Protokol, Deklarasi, Final Act, Arrangement, Modus Vivendi, Fakta
-Fakta: Perjanjian Internasional yang khusus
-Piagam: Perangkat Internasional dalam pembentukan (pendirian) organisasi Internasional
-Deklarasi: Perjanjian yang berisi ketentuan umum bagi pihak yang berjanji

5. Tahap-tahap pembentukan perjanjian internasional

-Tahap Perundingan (Negotiation)
-Tahap Penandatanganan (Signature)
-Tahap Pengesahan (Ratification)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India