Labels

B.Indonesia (4) b.inggris (3) b.sunda (1) biografi (2) Biologi (7) cerita pengalaman (18) cerpen (2) Cheat Point Blank (20) Cheats (18) cracking (3) ekonomi (2) Fisika (13) games (3) Geografi (5) hari raya (1) HPO (1) informasi (11) jualan (3) kimia (20) koleksi (3) matematika (8) musik (1) ngakak (16) ninja saga (9) Pelajaran (127) Pengetahuan (52) perenungan (27) PKN (29) PLH (6) rajutan (1) rempah (1) Request (7) sejarah (8) Seni Budaya (7) Seram (2) sinopsis film (2) software (10) sosiologi (2) story telling (1) TIK (13) tugas (121) Tutorial (38)

Saturday, June 23, 2012

Software ANTI KEYLOGGER ->Cocok utk warnet/PC

Bagi yang mempunyai warnet/pc dan tidak ingin data nya dicuri oleh hacker nakal,gunakan ini:


Gambar Terposting

Version: 1.9.3.159

Key Features: (sudah saya terjemahkan):

- SSL Logger Protection
Mencegah pencurian data menggunakan koneksi aman (HTTPS/SSL)
- Key Logger Protection
Mencegah semua Software berbahaya yang mencuri informasi atau data pribadi anda dari Pengetikan Keyboard
- Screen Logger Protection
Mencegah Aplikasi berbahaya yang men-Screenshot layar anda.
- WebCam Logger Protection
Mencegah aplikasi yang memantau Webcam anda.
- ClipBoard Logger Protection
Mencegah penyalinan text dari Clipboard(Copy/Paste)
- System Defense
Melacak Windows operating system activity secara nonstop untuk mencegah aktifitas malware dan spyware programs.

nb: bisa di gabung dengan antivirus apapun.

Download HERE(8.22 MB)

Virus Report

SUMBER : nyit-nyit.net

Cara Pembuatan Lubang Resapan Biopori

Lubang Resapan Biopori atau biasa disebut “lubang biopori” merupakan metode alternatif untuk meningkatkan daya resap air hujan ke dalam tanah. Metode ini pertama kali dicetuskan oleh Dr. Kamir R. Brata, seorang peneliti seorang peneliti dan dosen di Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan, Institut Pertanian Bogor (IPB). Lubang Resapan Biopori berupa sebuah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah. Lubang ini akan memicu munculnya biopori secara alami di dalam tanah.
Biopori sendiri adalah istilah untuk lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai aktifitas organisme yang terjadi di dalam tanah seperti oleh cacing, rayap, semut, dan perakaran tanaman. Biopori yang terbentuk akan terisi udara dan menjadi tempat berlalunya air di dalam tanah.
Prinsip kerja lubang peresapan biopori sangat sederhana. Lubang yang kita buat, kemudian diberi sampah organik yang akan memicu biota tanah seperti cacing dan semut dan akar tanaman untuk membuat rongga-rongga (lubang) di dalam tanah yang disebut biopori. Rongga-rongga (biopori) ini menjadi saluran bagi air untuk meresap kedalam tanah.lubang biopori

Manfaat Lubang Biopori

Lubang resapan biopori adalah teknologi sederhana yang tepat guna dan ramah lingkungan. Lubang biopori ini mampu meningkatkan daya resap air hujan ke dalam tanah sehingga mampu mengurasi resiko banjir akibat meluapnya air hujan. Selain itu, teknologi ini juga mampu meningkatkan jumlah cadangan air bersih di dalam tanah.
  • Meningkatkan daya resapan air
Lubang resapan biopori mampu meningkatkan daya resap air hujan ke dalam tanah. Hal ini akan bermanfaat untuk: Mencegah genangan air yang mengakibatkan banjir, peningkatan cadangan air bersih di dalam tanah, dan mencegah erosi dan longsor
Dengan adanya lubang biopori akan mencegah terjadinya  genangan air yang secara tidak lansung dapat meminimalisir berbagai masalah yang diakibatkannya seperti mewabahnya penyakit malaria, demam berdarah dan kaki gajah.
  • Mengubah sampah organik menjadi kompos
Sampah organik yang dimasukkan ke dalam lubang biopori akan dirubah menjadi kompos oleh satwa tanah seperti cacing dan rayap. Kompos atau humus ini sangat bermanfaat bagi kesuburan tanah. Selain itu sampah organik yang diserap oleh biota tanah tidak cepat diemisikan ke atmosfir sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca (CO2 dan metan) yang mengakibatkan pemanasan global dan menjaga biodiversitas dalam tanah.
  • Memanfaatkan fauna tanah dan akar tanaman
Lubang biopori memicu biota tanah dan akan tanaman untuk membuat rongga-rongga di dalam tanah yang menjadi saluran air untuk meresap ke dalam tanah. Dengan adanya aktifitas ini menjadikan kemampuan lubang peresapan biopori senantiasa terjaga dan terpelihara.

Cara Pembuatan Lubang Biopori

  1. Buat lubang silindris secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10 cm. Kedalamannya sekitar 100 cm atau sampai melampaui muka air tanah jika dibuat tanah yang mempunyai permukaan air dangkal. Jarak antar lobang antara 50-100 cm.
  2. Mulut lubang dapat diperkuat dengan semen selebar 2-3 cm setebal 2 cm.
  3. Isi lubang dengan sampah organik yang berasal dari sampah dapur, sisa tanaman, atau dedaunan.
  4. Sampah organik perlu ditambahkan jika isi lubang sudah berkurang atau menyusut akibat proses pelapukan.
  5. Kompos yang terbentuk dalam lubang dapat diambil pada setiap akhir musim kemarau bersamaan dengan pemeliharaan lubang.
Nah, pertanyaannya cuma satu. Sudahkan kita mempunyai lubang peresapan biopori di sekitar rumah kita?.
Referensi dan gambar:
  • id.wikipedia.org/wiki/Biopori;
  • biopori.com; organisasi.org.
  • ampl.or.id (gambar);
  • garishijau.itrademarket.com;
SUMBER : http://alamendah.wordpress.com/2009/10/14/lubang-resapan-biopori-sederhana-tepat-guna/

Thursday, June 21, 2012

jenis jenis ikan cupang

Ikan cupang memiliki aneka ragam warna dan jenis yang penuh pesona. Selain mudah berkembang biak, jenis ikan yang hidup di rawa ini, juga memiliki peluang bisnis yang lumayan bagus.
Orang tak akan menyangka jika ikan sekecil cupang ada yang dihargai sampai jutaan rupiah. Tidak hanya anak-anak yang menyenangi ikan ini, dewasa pun tak ketinggalan, bahkan cupang dijadikan media taruhan. Begitu kuatnya gigitan bagan berwarna biru ini sehingga sirip lawan nya terbetot lepas putus.
Pukulan telak pada insang luar disusul gigitan kuat merobek sirip bawah, sekaligus mengakhiri pertempuran sengit dua bagan yang bertempur lebih dari dua jam.
Bagan adalah salah satu jenis ikan cupang tipe petarung. Jenis ini yang paling banyak di arena adu cupang.
Nama bagan diambil dari nama Kota Bagan Siapi Api di Sumatera Utara, karena memang cupang ini berasal dari sana. Tidak semua cupang ganas dan suka bertempur. jenis Halfmoon, anda bisa terpesona. Kemampuan sirip bisa mengembang hingga seratus delapan puluh derajat.
Cupang adalah jenis ikan tropis yang hidup di rawa – rawa. Paling besar ukuran hanya lima centi meter. Ada dua jenis ikan cupang. Cupang kelas kontes atau cupang hias dan cupang adu.
Cupang hias, jenis nya macam- macam sesuai dengan bentuk-nya. Ini adalah cupang hias jenis serit. Cirinya sirip bergerigi dan menjuntai panjang mirip sisir.
Cupang ini berasal dari perairan Indonesia. Harganya bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bila kualitasnya ekspor. Dan yang mirip burung merak ini, adalah halfmoon, atau setengah bulan. Sirip nya bisa mengembang sampai setengah lingkaran.
Plakat bentuknya hampir sama dengan tipe petarung. Namun bila amarahnya terusik, tipe plakat ini akan mengembangkan siripnya hingga tegak melebihi 180 derajat. inilah yang membedakan dengan cupang petarung.
Half Moon.
Cupang ini yang mendatangkan banyak rejeki. Baik warna, sirip dan ekornya sangat memikat. Half moon adalah cupang asal Thailand. Kurun waktu sepuluh tahun ke belakang ikan ini merambah pasaran Indonesia.
Harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Biasanya ikan jenis sering menjadi ajang kontes.
crowntail
crown tail /cupang serit
halfmoon3
cupang halfmoon
plakat2
mustardplakat1
cupang plakat
double_tail
cupang Double tail

Sumber : http://yakhanu.wordpress.com/2008/11/09/jenis-jenis-ikan-cupang/

map hack for DOTA

http://www.mirrorcreator.com/files/VPOLJMJY/

Sumber : nyit-nyit.net

Monday, June 18, 2012

Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. 

Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.

2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

SUMBER :  http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
                   http://education.poztmo.com/2011/06/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
                   http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/

Mutu , Ketukan dan Kualitas Bensin

Mutu dan Kualitas Bensin 

Artikel ini saya ambil dari beberapa sumber jadi mohon maaf apabila acak-acakan atau tidak sesuai urutan pembaca kan bisa memilih mana yang salah dan benar , dan ini juga untuk menjawab pertanyaam tentang KETUKAN dan MUTU BENSIN, selamat membaca semoga bertambah ilmunya ^^

Salah satu hasil pengolahan distilasi bertingkat minyak bumi adalah bensin, yang dihasilkan pada kisaran suhu 30 °C – 200 °C. Bensin yang dihasilkan dari distilasi bertingkat disebut bensin distilat langsung (straight run gasoline). Bensin merupakan campuran dari isomer-isomer heptana (C7H16) dan oktana (C8H18). Bensin biasa juga disebut dengan petrol atau gasolin. Sebenarnya fraksi bensin merupakan produk yang dihasilkan dalam jumlah yang sedikit. Namun demikian karena bensin merupakan salah satu bahan bakar yang paling banyak digunakan orang untuk bahan bakar kendaraan bermotor, maka dilakukan upaya untuk mendapatkan bensin dalam jumlah yang besar. Cara yang dilakukan adalah dengan proses cracking (pemutusan hidrokarbon yang rantainya panjang menjadi hidrokarbon rantai pendek). Minyak bumi dipanaskan sampai suhu 800 °C, sehingga rantai hidrokarbon yang kurang begitu dibutuhkan dapat dipecah menjadi rantai pendek, sesuai rantai pada fraksi bensin (Keenan, Kleinfelter, Wood, 1992). Mutu atau kualitas bensin ditentukan oleh persentase isooktana yang terkandung di dalamnya atau yang biasa disebut sebagai bilangan oktan. Dikatakan kualitas bensin ditentukan oleh isooktana (2,2,4-trimetilpentana), hal ini terkait dengan efisiensi oksidasi yang dilakukan oleh bensin terhadap mesin kendaraan.
Efisiensi energi yang tinggi diperoleh dari bensin yang memiliki rantai karbon yang bercabang banyak. Adanya komponen bensin berantai lurus menghasilkan energi yang kurang efisien, artinya banyak energy yang terbuang sebagai panas bukan sebagai kerja mesin, dan hal ini menyebabkan terjadinya knocking atau ketukan pada mesin. Ketukan pada mesin ini menyebabkan mesin menjadi cepat rusak.
Bensin premium memiliki bilangan oktan 82, sedangkan bensin super memiliki bilangan oktan 98. Untuk meningkatkan bilangan oktan bensin, ditambahkan satu zat yang disebut TEL (tetraetil lead) atau tetraetil timbal. Penambahan TEL dalam konsentrasi sampai 0,01% ke dalam bensin dapat menaikkan bilangan oktan, sehingga ketukan pada mesin dapat dikurangi. Namun demikian penggunaan TEL ini memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan manusia. Hal ini disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor yang bahan bakarnya mengandung TEL, menghasilkan partikel-partikel timbal. Partikel timbal yang terisap oleh manusia dalam kadar yang cukup tinggi, menyebabkan terganggunya enzim pertumbuhan. Akibatnya bagi anak-anak adalah berat badan yang berkurang disertai perkembangan sistem syaraf yang lambat. Pada orang dewasa, partikel timbal ini menyebabkan hilangnya selera makan, cepat lelah, dan rusaknya saluran pernapasan.
Untuk itu sekarang sedang digalakkan penggunaan bensin tanpa timbal, yaitu dengan mengganti TEL dengan MTBE (metil tersier butil eter), yang memiliki fungsi sama untuk meningkatkan bilangan oktan, tetapi tidak melepaskan timbal di udara.

Mutu atau kualitas bensin ditentukan oleh persentase isooktana yang terkandung di dalamnya atau yang biasa disebut sebagai bilangan oktan. Dikatakan kualitas bensin ditentukan oleh isooktana (2,2,4–trimetilpentana), hal ini terkait dengan efisiensi oksidasi yang dilakukan oleh bensin terhadap mesin kendaraan. Efisiensi energi yang tinggi diperoleh dari bensin yang memiliki rantai karbon yang bercabang banyak. Adanya komponen bensin berantai lurus menghasilkan energi yang kurang efisien, artinya banyak energi yang terbuang sebagai panas bukan sebagai kerja mesin, dan hal ini menyebabkan terjadinya knocking atau ketukan pada mesin.
Ketukan pada mesin ini menyebabkan mesin menjadi cepat rusak. Bensin premium memiliki bilangan oktan 82, sedangkan bensin super memiliki bilangan oktan 98. Untuk meningkatkan bilangan oktan bensin, ditambahkan satu zat yang disebut TEL (tetraetil lead) atau tetraetil timbal. Penambahan TEL  dalam konsentrasi sampai 0,01% ke dalam bensin dapat menaikkan bilangan oktan, sehingga ketukan pada mesin dapat dikurangi. Namun demikian penggunaan TEL ini memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan manusia. Hal ini disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor yang bahan bakarnya mengandung TEL, menghasilkan partikel-partikel timbal.


Angka oktana suatu bensin adalah salah satu karakter yang menunjukkan mutu bakar bensin tersebut, yang dalam prakteknya menunjukkan ketahanan terhadap ketukan (knocking). Suatu bensin harus mempunyai mutu bakar yang baik agar mesin dapat beroperasi dengan mulus, efisien dan bebas dari pembakaran tidak normal selama pemakaianya.
Setiap kendaraan mempunyai kebutuhan angka oktana tertentu. Kebutuhan angka oktana kendaraan bermotor bensin tidak sama antara satu merek dengan merek lainnnya atau antara satu tipe dengan tipe lainnya untuk merek yang sama, tergantung pada perbandingan kompresi mesin dan faktor-faktor lainnya yang berpengaruh terhadap kebutuhan angka oktana. Pengujian kebutuhan angka oktana kendaraan bertujuan untuk mengetahui tingkat angka oktana suatu kendaraan. Dengan diketahuinya kebutuhan angka oktana suatu kendaraan, maka secra teknis dapat ditentukan level angka oktana bensin yang akan digunakan untuk kendaraan tersebut.
Utk menentukan nilai oktan, ditetapkan 2 jenis senyawa sbg pembanding yaitu isooktana dan n-heptana.Suatu campuran yg terdiri 80% isooktana dan dan 20% n-heptana mempunyai nilai oktan 80.Jadi untuk melihat mutu bensin yg baik, dilihat dari nilai oktannya. Semakin tinggi nilai oktannya, mutu bensin semakin baik.
Bensin yang digunakan oleh suatu kendaraan harus mempunyai angka oktana yang sesuai dengan kebutuhan angka oktana mesin kendaraan. Angka oktana yang lebih rendaha dari kebutuhan angka oktana mesin kendaraan akan menyebabkan terjadinya ketukan atau detonasi pada mesin. Ketukan yang terjadi pada mesin menimbulkan bunyi yang tidak enak dan membuang energi bahan bakar sehingga terjadi pemborosan. Terjadinya ketukan dalam waktu yang cukup lama akan menyebabkan piston, katup-katup dan busi terlalu panas (overhead) Hal ini dapat memperpendek umur mesin.

Cara Menaikkan Angka Oktan

1. Salah satu cara (banyak cara yg lain) untuk menaikkan nilai oktan adalah penambahan TEL (tetra ethyl lead) kedalam bensin yg bernilai oktan rendah. Caranya sederhana, mixing saja. Namun kemudian diketahui penambahan aditif penambah nilai oktan ini berbahaya dari segi kesehatan dan lingkungan.
Pada intinya bensin beroktan tinggi ini bisa didapatkan dengan merubah struktur molekul hidrokarbon penyusun bahan bakar. Sehingga dengan bantuan katalis pada kondisi operasi tertentu, struktur molekul parafinik (bernilai oktan rendah), bisa diubah menjadi struktur naftenik, dan naftenik menjadi aromatik. Dimana nilai oktan aromatik > naftenik > parafinik.

2. Menambahkan Naphtalene pada bensin. Naphtalene merupakan suatu larutan kimia yang memberikan pengaruh positif untuk meningkatkan angka oktan dari bensin. Besarnya angka oktan ini dapat diukur dengan mesin CFR.
Dalam hal ini terlihat bahwa naphthalene merupakan bahan yang mampu meningkatkan angka oktan tetapi naphtalene sendiri bukan bahan bakar sehingga panas pembakaran campuran akan lebih rendah dari pada bensin murni.
Karena bentuk struktur kimia serta sifat kearomatisan tersebut naphtalene seperti halnya benzena, mempunyai sifat antiknock yang baik. Oleh sebab penambahan naphtalene pada bensin akan meningkatkan mutu antiknock dari bensin tersebut.

3. Menambahkan MTBE (Metil tersier-butileter).
Bensin jenis premix menggunakan campuran MTBE tanpa TEL

SUMBER : http://kimiadahsyat.blogspot.com/2009/06/mutu-dan-kualitas-bensin.html 
               http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-sma-ma/kualitas-bensin/
               http://www.artikelkimia.info/menentukan-kualitas-bensin-18291814012012

Sunday, June 17, 2012

Kode Remote Universal

Bagi Rekan rekan yang menggunakan remote serbaguna kadang kadang kita lupa kodenya karena munkin data sudah hilang, dan menerima sebuah tv yang setingnya mengunakan remote. ini kode remote diambil dari type CHUNHIN karena semua type remote kodenya sama ,semoga membantu:

    * AIWA : 009, 057, 058
    * AKAI : 033, 053, 056, 079
    * AOLINPIKE : 033, 053, 056, 079
    * ANHUA : 017, 001, 032, 047
    * AOLINPU : 104
    * BENQ : 294
    * BAIHUA : 016, 025, 033, 053, 056, 079
    * BAIHEHUA : 023, 024, 040, 043
    * BAILE : 016, 025, 012, 019, 026, 027, 028, 029, 030, 031, 042
    * BAOSHENG : 011, 025, 016
    * BAOHOASHI : 033, 053, 056, 079
    * BEIJING : 008, 012, 011, 019, 016, 023, 024, 025, 027, 028, 029, 030, 031, 033, 040, 043, 050, 053, 056, 026, 079, 091, 039, 042, 051, 021, 122, 126, 233, 265, 298
    * CAILING : 102
    * CAIHONG : 011, 025, 016
    * CAIXING : 023, 024, 040, 043, 073
    * CHANGCHENG : 011, 016, 017, 023, 024, 025, 033, 040, 043, 053, 056, 001, 012, 019, 027, 026, 028, 029, 030, 031, 042, 079
    * CHENGDU : 011, 025
    * CAHNGFENG : 011, 053, 056, 045, 024, 079, 033
    * CHANGFEI : 011, 016, 025, 042, 123
    * CHANGHAI : 011, 025, 016, 123
    * CHUNLAN : 142, 107, 131
    * CHUNFENG : 016, 025, 033, 053, 056, 079, 124
    * CHUNSUN : 011, 025, 016
    * CONROWA : 000, 006, 007, 008, 010, 016, 025, 033, 053, 055, 056 , 045, 046, 048, 073, 099, 131, 204, 258
    * CHANGHONG : 000, 008, 009, 010, 016, 025, 033, 051, 052, 057, 058, 067, 071, 086, 087, 088, 100, 159, 162, 182, 183, 184, 226, 288, 289, 290, 291, 292, 297, 300
    * CHUANGJIANG : 073, 101
    * DAEWO : 012, 042, 031
    * DETRON : 212
    * DONGJIE : 073, 097, 101
    * DONGDA :016, 025
    * DONGHAI : 016, 025
    * DONGLING : 077
    * DIGITEC : 214, 150, 147
    * FEILU :011, 016, 025
    * FEIYUE :011, 016, 023, 024, 005, 040, 043
    * FEILANG : 016, 025
    * FEIYAN : 033, 053, 056, 079
    * FULI : 047
    * FURI : 007, 011, 015, 023, 024, 028, 033, 034, 040, 043, 053, 056, 060, 061, 065, 079, 102
    * FUSHITONG : 048
    * GOLDSTAR : 009, 019, 023, 024, 040, 043, 098, 140
    * GANXIN : 011, 017, 023, 024, 027, 040, 041, 043
    * GUANGTAI : 097
    * HUAQIANG : 033, 053, 056, 079, 236
    * HISENSE : 000, 006, 007, 008, 010, 014, 015, 025, 045, 046, 057, 102, 103, 105, 107, 115, 116, 128, 129, 130, 131, 138, 139, 171, 1272, 173, 174, 185, 186, 187, 188, 189, 190, 191, 224, 225, 233, 265, 266, 269, 270, 271, 273, 274 , 299, 304, 305, 306, 307, 309
    * HAIRER : 103, 105, 112, 118, 119, 175, 178, 185, 186, 187, 188, 201 ,205, 206, 218, 272
    * HITACHI : 007, 015, 014, 027, 000, 006, 008, 010, 048, 179, 228
    * HUAFA : 007, 016, 025
    * HUIJIBAN : 101
    * HUANGHE : 011, 016, 023, 024, 025, 040, 043, 051, 103, 125, 155
    * HUANGHAIMEI : 016, 025
    * HUANGSHAN 011, 016, 023, 024, 025, 032, 033, 014, 043, 053, 056, 079
    * HUANGLONG : 016, 025
    * HUARI : 007, 033, 053, 056, 079
    * HAIYAN : 011, 023, 024, 033, 040, 043, 053, 056, 079
    * HAIHONG : 016, 025, 026, 027, 028, 029, 030, 077, 103, 268
    * HAILE : 032, 047
    * HUANYU : 011, 015, 023, 024, 033, 040, 043, 053, 056, 009, 057, 058, 079
    * HONGMEI : 003, 011, 016, 018, 023, 024 ,025, 033, 040, 043, 056, 009, 057, 058, 079
    * HONGYAN : 011, 033, 053, 056, 079
    * HUODATEJI : 032, 001, 017, 047
    * INTEL : 213
    * IMPERIALCOWN : 033, 053, 056, 012, 019, 025, 026, 027 , 028, 029, 030, 031, 042, 079
    * JIAN SHENG : 104
    * JUHUA : 011, 023, 024, 033, 040, 043, 053 , 056, 079
    * JINGHAI :  009, 057, 058, 099
    * JINGFENG : 001, 011, 021, 022
    * JINGTA : 016, 023 , 024, 025, 033, 040, 043, 053, 056, 009, 057, 058, 079
    * JJINGQUE : 011, 025, 016
    * JINGQUE : 032, 033, 053, 056, 079
    * JIAHUA : 017, 047, 001, 032, 033, 101, 149, 207
    * JVC : 089, 161
    * JINLIPU : 038, 057
    * JIALINCAI : 016, 025, 028, 033, 053, 056, 079, 124, 178
    * JINGXIANG : 007, 008, 011, 013, 024, 025, 032, 033, 039, 051, 057, 065, 071, 073, 079, 091, 097, 102, 107, 138, 225, 227
    * KUALIE : 016,. 025, 033, 053, 056, 079
    * KANGHUA : 103
    * KANGWEI : 077, 101, 104
    * KUNLUN : 001, 011, 021, 022, 033, 025, 012, 042, 040, 039
    * KONKA : 011, 017, 029, 032, 054, 067, 069, 071, 075, 076, 077, 078, 079, 080, 081, 107, 113, 117, 157, 163, 164, 165, 177, 210, 235, 250, 251, 253 252, 254, 255, 256, 257, 301, 302, 303
    * KANGLI : 027, 012, 016, 019, 025, 026, 028, 030, 031, 033, 073, 120, 204, 271, 016, 023, 024, 025, 040, 043, 011, 026, 027, 028, 029, 042, 005
    * KAIGE : 011, 016, 023, 024, 025, 033, 040, 043, 053, 056, 079
    * KANGHONG : 009, 058, 057
    * KANGYI : 016, 025, 033, 053, 056, 079, 121
    * KONGQUE : 011, 016, 023, 024, 025, 033, 040, 041, 043, 124
    * LONGJIA : 011, 033, 053, 056, 079
    * LIHUA : 011
    * LG : 040, 043, 140, 024, 098, 259, 260, 261
    * MUDAN : 011, 002, 011, 016 , 020, 021, 022, 025, 032, 033, 039, 040, 043, 053, 056, 059, 063, 065, 079, 101, 107, 145, 146, 149, 218, 223
    * MEILE : 011, 023, 024, 033, 040, 043, 053, 056, 009, 057, 058, 079
    * MENGMEI : 023, 024, 040, 043
    * MANTIANXING : 114
    * MITSUBISHI : 011, 051
    * NANSHENG : 011, 033, 053, 056, 079
    * NANBAO : 016, 025, 033, 053, 056, 009, 057, 058, 079
    * NIKOA : 009, 057M 058
    * NEC : 006, 011, 016, 004, 025, 033, 053, 056, 024, 079, 158, 166, 167
    * OLING : 101
    * POLYTRON : 151, 152, 214
    * PANDA : 001, 011, 016, 021, 022, 023, 024, 025, 026, 028, 033, 040, 043, 053, 056, 009, 057, 058, 051, 062, 073, 079, 089, 091 , 061, 124, 125, 181, 203, 204, 208, 263, 264, 296, 101
    * PANASONIC (NASIONAL) : 020, 001, 002, 014, 015, 021, 022, 059, 069
    * PHILIPS : 013, 023, 024, 039, 040, 043, 141, 2241, 242
    * QINGDAO : 001, 011, 021, 022, 033, 053, 056, 079
    * ROWA : 011, 013, 016, 023, 024, 025, 040, 043, 096, 127, 248, 267, 268
    * RUYI : 011, 015, 023, 024, 040, 043
    * RIHONG : 073
    * RIZHI : 073, 097
    * RISHENG : 097
    * SHENGCAI : 007, 016, 025, 033, 053, 056, 079
    * SHANCHA : 011, 033, 053, 056,079
    * SHANGHAI : 011, 016, 017, 022, 023, 024, 025, 033, 040, 040, 043, 053, 056, 009, 057, 058, 079, 123
    * SHAOFENG : 011, 016, 025, 046, 045, 033
    * SHENGYAN : 011, 025, 016
    * SAIGE : 011, 025, 016
    * SONGBAI : 016, 025
    * SANYUAN : 003, 011, 016, 023, 024, 025, 040, 043
    * SANJIAN : 033, 053, 056, 079
    * SHERWOOD : 016, 025
    * SUMO : 214
    * SHANSHUI : 008
    * SANKEN : 215
    * SEYE : 097
    * SHENGCAI : 007, 016, 025, 033, 053, 056, 079
    * SANLING : 0336, 044
    * SKYWORTH : 011, 0235, 033, 045, 046, 060, 070, 071, 072, 073, 074, 079, 083, 101, 107, 108, 109, 143, 160, 168, 169, 170, 176, 180, 181, 194, 195, 196, 197, 198, 199, 200, 232, 234, 275, 276, 277, 278, 280, 281, 282, 283, 284, 308, 310, 311, 312
    * SONY : 041, 049, 005, 094, 106. 148. 237. 238. 239. 240
    * SHUNYUAN : 077, 101, 104
    * SONGRI : 101
    * SHARP : 003, 018, 016, 025, 135, 136, 137
    * SAMSUNG : 008, 011, 016, 021, 024, 025, 033, 0337, 039, 040, 043, 050, 051, 091, 23, 223
    * TOSHIBA : 000, 014, 016, 027, 033, 053, 056, 007, 008 , 015, 028, 030, 089, 090, 091, 079, 159, 285, 286, 287
    * TOBO : 016, 025, 033, 053, 056, 077, 079, 101, 103
    * TAISHAN : 011, 016, 025, 042, 038, 031, 030, 029, 028, 027
    * TIANE : 003, 011, 018
    * TONGGUANG : 033, 053, 056, 079
    * TIANKEBA  : 101
    * WARUMAIA : 031, 012, 042
    * TCL : 051, 053, 058, 071, 073, 082, 083, 084, 085, 110, 111, 144, 156, 199, 209, 216, 243, 244, 245, 246, 247, 248, 249, 313, 314, 315, 316, 317
    * WEIPAI : 016, 025
    * XIANGYU : 016, 025, 032
    * XUELIAN : 023, 024, 040, 043, 009, 057, 058
    * XINHAI : 016, 0235, 033, 053, 056, 079
    * XIANGYANG : 033, 053, 056, 079
    * XINGFU: 016,
    * XINRISONG : 009, 057, 058, 101
    * XIAHUA : 011, 016, 024, 027, 025, 033, 053, 054 , 055, 056, 060, 098, 080, 095, 079, 073, 209,211, 217, 218, 229,  230, 231, 262, 295
    * XIHU : 011, 023, 024, 038, 040, 043, 053, 079, 098, 131, 204, 219, 220, 221, 222
    * XINXIBAN : 104
    * XINSIDA ; 123
    * XINMENGBAN : 104
    * YOULANAS : 011, 023, 024, 040, 043
    * YOUSIDA : 016, 025, 009, 057, 058
    * YINGGE : 016, 023, 024, 025, 040, 043
    * YUHANG : 016, 025
    * YONGGU : 016, 023, 024, 025, 040, 043
    * YONBAO : 009, 057, 058
    * ZHUHAI : 016, 025, 042
    * 888PAI : 033, 053, 056, 079
    * OTHER BRAND : 036, 044, 057, 073, 077, 0097, 101, 102, 103, 104, 106, 114, 178, 293

sumber : http://palapaelectronic.blogspot.com/2010/11/kode-remote-universal.html

Saturday, June 16, 2012

Spesifikasi, Harga LG Optimus Black

LG telah secara resmi mengumumkan keberadaan ponsel LG Optimus Black atau disebut juga dengan LG-P970, ponsel Android ini akan segera hadir di kawasan Eropa, Amerika Utara dan Asia.

LG Optimus Black dilengkapi dengan teknologi NOVA Display sebuah teknologi layar terbaru yang dikembangkan oleh LG dengan memberikan tampilan yang lebih bagus dan kecerahan yang sangat sempurna dari sebuah layar.

LG-P970 Optimus Black, selain berhasil menyandang predikat untuk ponsel tertipis untuk peringkat dunia. Dengan ukuran 122x64x9,2 mm. dan berat 109 gram dari situ dapat di simpulkan bahwa LG Black Optimus adalah masuk ke dalam kategori ponsel ringan (jika biasanya iPhone beratnya 137 gr).
LG Optimus Black
LG memilih Android versi 2.2 Froyo, bukan versi yang terbaru Android 2.3 Gingerbread. Meskipun demikian system operasi dengan mudah data di tingkatkan ke versi terbarunya jika pemakai menginginkannya.

Resolusi maksimal kamera LG Android ini adalah 5MP, dengan resolusi 2592x1944 piksel. Sementara baterainya yang berkekuatan 1500mAh bisa diandalkan untuk perjalanan jauh.

Harga LG Optimus Black

Menurut bocoran yang ada LG Optimus Black akan di bandrol dengan kisaran harga USD 592.
Update: 
Peluncuran, pameran dan penjualan LG Optimus Black akan dimulai pada 25-29 Mei 2011, di Mall Kelapa Gading 3 Jakarta (main entrance dekat starbuck). Untuk tgl 25 – 27 mei 2011 harga normal Rp. 4juta. untuk tgl 28-29 harga promo untuk kartu kredit HSBC Rp, 2,990,000,- untuk cash atau kartu kredit selain HSBC rp. 3,499,000,-. Sumber: mylgmobile.com
Spesifikasi LG Optimus Black
  • Quadband 850/900/1800/1900, HSDPA 900/1700/2100
  • Prosesor 1GHz (Texas Instruments OMAP3)dan RAM 512 MB
  • Android OS 2.2 Froyo, upgrade Gingerbread segera menyusul dalam waktu dekat.
  • GPS, WiFi 802.11 b/g/n dan Bluetooth 2.1
  • Dimensi tipis, 122 x 64 x 9.2 mm dengan berat 109 gram.
  • Layar IPS kapasitif, resolusi 800x480 piksel, 4 inci, dengan NOVA display(700 nits brightness)
  • Kamera 5 megapiksel dengan autofokus dan LED flash, kamera depan 2MP
  • Perekam video HD 720p (1280x720) 30 frame per detik
  • Baterai 1500 mAH
  • Gesture UI didukung oleh Gyro-sensor, DLNA, Dolby Mobile

Wednesday, June 6, 2012

pengertian negara dan kedudukan warga negara dalam sistem kewarganegaraan (PKN KELAS X semester 2)

Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :

- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk

    asli itu

  • istri seorang warga negara

  • keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain

  • anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah

  • anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal

  • orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin

  • masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi

- UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut

  • mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,, yakni seperti berikut :

=pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara
Indonesia
= lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI
= lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
= memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958

- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi

- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958

- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :


  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI

  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI

  • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

  • anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

  • anak yang baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

  • anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya ,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia  
 
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
1.    UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
  3. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2.    UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3.    UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4.    UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
  1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
  2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.    Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.    Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.     Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.    Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.     Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.    Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.    Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.    Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pengertian-negara-dan-kedudukan-warga-negara-dalam-sistem-kewarganegaraan/

http://raz-adih.blogspot.com/2011/05/undang-undang-yang-mengatur.html

SUPRA STRUKTUR POLITIK INDONESIA (PKN KELAS X semester 2)

SUPRA STRUKTUR POLITIK INDONESIA
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
A. Sistem Politik
Sistem politik terbentuk dari dua kata, yaitu system dan politik. Kata system adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Kata politik berarti cara bertindak ( dalam menghadapi atau menangani suatu masalah )dalam hal kekuasaan,keputusan, kebijakan, dan lain-lain.
Jadi sistem politik adalah serangkaian elemen-elemen yang saling berhubungan, saling mempengaruhi antara satu sama lain dalam hal bagaimana memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, dan lain-lain.
Menurut Meriam Budiarjo, Konsep-konsep pokok dalam politik berkaitandengan :

a)Kekuasaan
b) Pengambilan keputusan
c) Kebijakan umum
d) Distribusi
e) Negara
Prof . Sri sumantri, menyatakan bahwa sistem politik sebagai kelembagaan dari hubungan supra struktur dan infra struktur politik.

B. Supra struktur politik
Mengutif dari pendapat Prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu , membagi lembaga-lembaga kekuasaan tersebut dalam tigakelompok :

1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a).Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b).Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c)Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d)Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e)Menetapkan Peraturan Pemerintah
f)Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
g)Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h)Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i)Menyatakan keadaan bahaya
j)Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k)Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
l)Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m)Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n)Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o)Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
p) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
q) Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Ø      Pemilihan
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Ø      Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Ø      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Ø      Pelantikan
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Ø      Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Ø      Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Ø      Pemberhentian
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.

2. Legeslatif
sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)      Mengubah dan menetapkan UUD
b)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)      Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Ø Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a)      Membentuk undang-undang
b) Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c) Membahas RAPBN bersama presiden
Ø Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
Ø DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.

2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.

3. Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.

5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

6. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak
petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.

d)      Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
e)      Hak mengajukan usul RUU

3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Ø DPD memiliki fungsi:
a)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ø Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
a).  Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
b) . Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c). Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
d) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Ø Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
Ø Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan 2 wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD saat ini adalah Ginandjar Kartasasmita
Ø Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
Ø Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

3. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1.      Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2.       Mahkamah Konstitusi (MK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Ø Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
a) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b) Menguji undang-undang terhadap UUD
c) Memutuskan sengketa lembaga Negara
d) Memutuskan pembubaran partai politik
e) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
f) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.      Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4. Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan pemeriksa keuangan (BPK )
1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a.       Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere).
b.      Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere).
Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketehuai dalam UUD atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1.      Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
Sistem Politik Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

SUmber : http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/supra-struktur-politik-indonesia/

Download Power ISO 5.2 Full + Keygen

Download Power ISO 5.2 Full + Keygen
Cyber4rt - Kali ini akan berbagi software terbaru yang berfungsi untuk membuat file ISO mengedit dan lain-lain. Software ini merupakan versi yang terbaru. Penasaran? Silahkan Download.

 
Password : www.gudangnyasoftware.com

trik TWITTER follower bertambah 200 orang per hari (Kumpulan URL / Link Free Twitter Auto Followers)

Kumpulan URL / Link Free Twitter Auto Followers
Hari gini ga punya akun Twitter ?? #kamseupay =))
Berikut Kumpulan URL/Link Free Twitter Auto Followers :

1. http://hitfollow.info/

2. http://plusfollower.info/

3. http://newfollow.info/

4. http://followback.info/

5. http://letgetmorefollowers.info/

6. http://twiends.com/

7. http://www.twitclub.com/

8. http://www.youlikehits.com/

9. http://www.justunfollow.com/

10. http://www.getnewfollowers.info

11. http://www.bestfollowers.us/

12. http://spreadyourtweets.biz/

13. http://followyou.info/

14. http://www.tweettrafficrush.com/


15. hitfollow.info/logintra.php

16. plusfollower.info/logintra.php

17. followback.info/loginwgi.php

18. letgetmorefollowers.info/logintaw.php

19. newfollow.info/loginipu.php

Jadi, penjelasannya gini....

  1. Login ke akun Twiiter kamu.
  2. Klik semua url/link di atas.
  3. Setelah semua di-klik, masukkan user + pass akun Twitter kamu pada semua web di atas. Tenang 100% aman. Kalau takut, coba saja pake akun palsu.
  4. Selanjutnya ikuti petunjuk dari masing - masing web di atas.
  5. Sampai detik ini apabila semua web di atas anda jalankan secara bersamaan, minimal 200 followers/hari untuk akun Twitter anda.
  6. Web - web di atas hanya bisa anda gunakan 1 x 24 jam.
100% aman kok kalau ga percaya pake twitter palsu aja selamat mencoba ^^

Sumber : http://blog.cyber4rt.com/2012/04/free-twitter-auto-followers.html
              http://satria35.mywapblog.com/trik-twitter-follower-bertambah-200-oran.xhtml

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India