Oke kali ini saya akan menshare tentang pelajaran PKN yg saya pelajari di sekolah, oke langsung saja kita mulain tapi sebelumnya saya iingatkan ini artikel karya orang saya hanya menyimpannya saja buat tugas jadi mohon maaf apabila banyak kesamaan.
A. Pengertian Hubungan Internasional
A. Kerja Sama Internasional
1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan
bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis
mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental,
periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara
( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang
disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh
karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk
menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara
negara-negara yang belum berkembang
(negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang
ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan
tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara
maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai
negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam
rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama
oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila
mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada
kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus
diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari
negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh
kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai
polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat
dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar
negeri Bebas Aktif. Bebas
berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi
atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima
bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan
bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia
aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas
dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya.
Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara
lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah
bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar
negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan
bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara
lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran,
emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada
warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik
dalam masa damai maupun masa perang.
Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah
keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat
dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu
menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian
demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk
menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya,
berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di
wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya,
setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari
negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan politik dengan negara lain.
Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar,
duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara
tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut
menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar (
Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar
biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan
timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu
yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant)
adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara
yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih
rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister
President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara,
tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge
D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi
kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar
negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah
tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan
dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina
tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara
pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara
penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima
dengan cara yang
syah sesuai
dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan
ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan,
ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti
daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa
dikeluarkan. Gedung perwakilan negara
asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram
tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.
Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik
tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan
kepala perwakilan setempat. Kecuali
pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps
Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum
dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak
dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat
ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada
konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas
pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan
mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan
konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul
yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat
ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu
kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil
konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen
Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan
daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi
Wina :
1. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum
sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan
paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara
pengirim.
4. Bertindak
sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak
bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi
perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan
konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan
pejabat tingkat
pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik
di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan
pejabat tingkat
daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian
internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian
yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk
mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional
yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa,
lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain
Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
6) Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
6) Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
2. Macam Perjanjian
Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan
berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian
bilateral dan multilateral. Bilateral
adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah
pihak. Perjanjian multilateral adalah
diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara
peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia
– Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia
– Malaysia
(ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law Making
Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi
semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut.
Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian
saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi
objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi
soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara
berlakunya, yaitu perjanjian
bersifat self-executing (berlaku
dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non
self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan
undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi
intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah
perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang
tertulis dan formal, seperti Treaty,
Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap
perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak
tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal
yang disepakati secara lisan, seperti the
London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan
oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan
perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku
baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional
lainnya.
3. Tahap Pembuatan
Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam
cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu
(perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai
apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu
persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui
2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang
tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional
dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya
bersifat sementara dan harus dikuatkan
dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh
raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan
Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran
antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN
INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang
Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara
selat Malaka 1071. Indonesia dengan
Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara
1995.
- Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) Secara umum treaty mencakup segala bentuk persetujuan internasional,
secara khusus treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat
formal dalam urutan perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih
dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Contoh perjanjian
internasional persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara tanggal 24
Februari 1976.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat
multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil
yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan
sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis
atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau
seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang
sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak,
lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk
traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai
perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi
namun banyak digunakan. Biasanya
diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral
dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang
menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan
tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi
dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan
yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
3. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
1) Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 tentang Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang diyunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.
2) Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.
3) Tahap Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum).
C. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
1. Latar Belakang Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional. Atas dasar itu pada tanggal 2 September 1948 Wapres Moh. Hatta menyampaikan keterangan politik luar negeri Indonesia kepada BP KNIP. ”Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, yaiut Indonesia merdeka seluruhnya.”
Selain itu ada faktor penting yng ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
a. Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua.
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
c. Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik.
d. Militer dan TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya.
e. Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
f. Kualitas Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
2. Landasan dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan operasional Tap MPR tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri , Keppres, Peraturan Menteri.
b. Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif :
Bebas, bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya. Aktif, aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia, serta menciptakan keadilan sosial.
3. Pokok-pokok da Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
a. Pokok-pokok politik luar negeri bebas aktif :
1) Negara Indonesia menggunakan politik damai
2) Negara RI bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati
3) Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional
4) Berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
5) Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dg berpdoman pd piagam PBB
b. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri kita adalah:
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
3) Meningkatkan perdamaian internasional.
4) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
5) Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia.
Menurut GBHN 1999-2004 arah kebijakan hubungan luar negeri Indonesia adalah
1) menitikberatkan pada solidaritas negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan, kerja sama internasional
2) melakukan perjanjian kerja sama harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
3) meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
4) meningkatkan kualitas diplomat guna mempercepat pemulihan ekonomi
5) meningkatkan di segala bidang dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA, APEC, dan WTO)
6) memperluas perjanjian ekstradisi serta memperlancar hubungan diplomat
7) meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga (ASEAN)
Hal lain yang penting adalah kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penanganan isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional serta berbagai kerjasama dalam membina persahabatan antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
D. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara penerima atau kedudukan organisasi internasional dipimpin oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden atau Menteri Luar Negeri. Perwakilan konsuler Konsulat Jendral RI, Konsulat RI Berkedudukan di wilayah negara penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jendral atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar LBBP yang membawahinya. Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah Duta Besar LBBP, bertanggung jawab langsung kepada Menlu.
Tugas: mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional, serta melindungi WNI, badan hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan diplomatik sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri RI, perundang-undangan nasional, hukum serta kebiasaan internasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama di negara penerima/organisasi internasional
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama WNI di luar negeri
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum kepada WNI
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi kondisi negara penerima
5. Konsuler dan protokol
6. Pembuatan hukum untuk a.n. Negara dan Pemerintah RI dengan negara Penerima
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
8. Perwakilan, komunikasi dan persandian
9. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri :
1. Unsur pimpinan, yakni Duta Besar LBBP atau Wakil Tetap RI, dan Kuasa Usaha Tetap. Kedua unsur ini disebut Perwakilan Diplomatik.
2. Unsur pelaksana, yakni Pejabat Diplomatik, dan Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada perwakilan Diplomatik tertentu.
3. Unsur penunjang, yakni Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.
Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilah Konsuler di negara lain atau pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Pelaksana Keppres tersebut dilakukan oleh Menlu. Pengangkatan Konsul Jendral Kehormatan dan Konsul Kehormatanditetapkan dengan Keppres atas usul Menlu.
E. Peranan Organisasi Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Misalnya, PBB, ASEAN, OPEC, Palang Merah Internasional, dsb.
1. PBB didirikan tanggal 24 Oktober 1945. Tujuannya adalah :
a. menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
b. memajukan persahabatan antarbangsa
c. mewujudkan kerjasama internasional dlm memecahkan persoalan internasional
d. menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasika tujuannya
2. Fungsi dan Peran PBB
a. Fungsi Proteksi, memberi perlindungan kepada seluruh anggota
b. Fungsi Integrasi, forum pembinaan persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa
c. Fungsi Sosialisasi, sarana penyampai nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
d. Fungsi Pengendali Konflik, diharapkan dapat mengendalikan konflik antaranggota
e. Fungsi Kooperatif, diharapkan mampu membina kerja sama di segala bidang
f. Fungsi Negoisasi, dapat memfasilitasi perundingan antar negara
g. Fungsi Arbitrase, menyelesaikan masalah secara hukum yang timbul antar anggota
Bukti keberhasilan PBB
1. bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan
2. bidang ekonomi, sosial, dan budaya
3. bidang hukum dan kemanusiaan
3. Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta perkembangan kebudayaan
2. meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3. meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan bersama
4. saling memberi bantuan dalam sarana-sarana latihan dan penelitian
5. bekerjasama dalam hal pertanian dan industri
6. meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara
7. meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
F. Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
1. Bentuk-bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara lain
a. Indonesia mendukung kerja sama di berbagai kawasan
1) menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955, dan menghasilkan Dasasila Bandung.
2) mengirimkan pasukan Garuda bergabung dengan pasukan PBB
3) menyeru kepada negara adikuasa untuk tidak melakukan tindakan fatal
4) menyepakati untuk membentuk OPEC selanjutnya Indonesia bergabung
5) memprakarsai terbentuknya ASEAN, awalnya 5 anggota, sekarang 10 negara
b. Indonesia dan Beberapa Perjanjian Internasional
1) Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Jaya ditandatangani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
2) Indonesia-Australia tentang perbatasan, ditandatangani di Jakarta 12 Feb 1973
3) Indonesia-Malaysia tentang tentang normalisasi hubungan, ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Agustus 1966
4) Indonesia-Cina tentang normalisasi hubungan diplomatik
5) Indonesia-Cina tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan
6) Beberapa perjanjian Indonesia dengan negara tetangga tentang garis batas landas kontinen, misalnya; dengan Malaysia, Muangthai, Australia, Singapura.
2. Bersikap Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
a. menyadari tentang faktor kebutuhan hidup, karena tidak mungkin manusia bisa mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerjasama dengan manusia lain.
b. sebagai bangsa yang beradab kita harus bersikap positif terhadap kaidah-kaidah yang dibentuk melalui perjanjian kerjasama, baik bilateral maupun multilateral
c. bersikap dan berpikiran positif (positive thinking), artinya kita tidak pernah memikirkan atau berpraduga yang jelek kepada bangsa atau negara lain yang kita ajak bekerja sama sebelum ada bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh negara itu merugikan negara kita.
d. bersikap dan bertindak positif, ucapan kita atau pernyataan kepada orang lain atau negara lain harus mencerminkan etika agar tidak menyinggung perasaan bahkan menyakitkan, setiap negara harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku, memahami dan melaksanakan kesepakatan bersama (asas Pacta Sunt Servanda), tidak sewenang-wenang apalagi merugikan negara lain.
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24
Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai
anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan
keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB
adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis,
mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari
Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian
dunia
2. Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3. Memvantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan
pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat
bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1.
Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.
Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.
Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.
Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5.
Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1.
Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya
semua Negara anggota PBB. Fungsinya
sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang
setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat
anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan
hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2.
Dewan Keamanan PBB (Security Council)
:
Adalah badan PBB yang
fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara
yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris,
Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap
yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan
walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan,
namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari
54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk
masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini
adalah bertanggug jawab atas kegiatan social
PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi
kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah
lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan
ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO
(World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization)
organisasi Perburuhan Internasional, FAO
(Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific
and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana
kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas
menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah
yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan
Turki seperti Jordania dan Palestina.
Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November
1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di
selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian
internasional
2. Memajukan politik, ekonomi,
sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan
saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan
masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan
internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara
yang diajukan kepadanya. Terdiri 15
hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di
Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah
Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute
Mahkamah Internasioanl dengan syarat
yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional
selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis
Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas
satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris
Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan
PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari
Korea selatan.
Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1.
ILO (International Labour Organizatiaon)
yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa,
Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian
abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat
perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2.
FAO ( Food and agriculture Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16
Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan
perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian,
hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3.
UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946
bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini
bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4.
WHO (World Health Organization) yaitu
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas
di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai
tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5.
IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan
internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu
pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan
penanaman modal untuk tujuan produktif.
6.
IMF (International Monetary Fund)
yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945
bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter
internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran
uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi
yang sedangberjalan.
7.
ICAO (International Civil Aviation
Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU
(Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9.
ITU (International Telecommunication
union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10.
ITO (International Trade Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11.
WTO (Word Trade Organization)
Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association
of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN
di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang
ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak
(Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R.
Ramos (Filipina). Sekarang jumlah
anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos,
Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping
itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang
isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.
Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau
dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru
Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1.
Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3.
Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama
bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng
memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5.
Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap
hidup rakyat.
6. Membina
kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976
strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para
kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi
Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam
ASEAN. Didahului dengan pertemuan para
menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu
siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah
siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah
dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah
siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang
keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM)
yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi
seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan,
perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi
tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran
manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri
ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris
ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai,
member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan
jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja
sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja
sama Internasional:
1. Dewan
Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
2.
Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk
menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB
mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
- Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian
Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke
Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat
oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI
oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara
kepulauan (archipelagic state)
Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah
laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12
mil laut territorial Negara pantai dan
Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut
ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak
Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan
lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia –
Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand
: Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia –
Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia-
Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India :
Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan
tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2. Laut territorial :
3.166.163 km
3. Landas Kontinen :
800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
Sumber: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html
http://mustaqimzone.wordpress.com/2012/09/04/hubungan-internasional-dan-organisasi-internasional/#more-1381
http://mustaqimzone.wordpress.com/2012/09/04/hubungan-internasional-dan-organisasi-internasional/#more-1381